Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan.
Kabar baik tentang gaji ke-13 PNS ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan resminya di Istana Kepresidenan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Pencairan gaji ke-13 direncanakan berlangsung pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah berharap, bantuan ini dapat meringankan beban keuangan ASN yang memiliki tanggungan biaya pendidikan anak.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025,” ujar Presiden Prabowo.
Dasar Hukum dan Komponen Gaji ke-13 PNS
Ketentuan mengenai gaji ke-13 ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, komponen gaji ke-13 terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di daerah
Yang menarik, Presiden memastikan bahwa tunjangan kinerja akan dibayarkan sebesar 100 persen untuk tahun ini. Hal ini menjadi kabar positif karena biasanya tunjangan ini menjadi salah satu komponen dengan nilai tertinggi dalam struktur penghasilan ASN.
Kapan Gaji ke-13 Dicairkan?
PP 11/2025 menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat bulan Juni 2025. Namun apabila terjadi kendala teknis, pemerintah masih memberi ruang agar pencairan dilakukan setelah Juni.
Baca Juga: Gaji Rp 10 Juta per KK di Jakarta? Stafsus Gubernur DKI: Dedi Mulyadi Salah Hitung
Penyesuaian waktu pencairan ini juga akan mempertimbangkan kesiapan teknis dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan. Untuk ASN di daerah, pencairan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing, namun prinsip pemberiannya tetap mengikuti ketentuan pusat.
Bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 akan setara dengan uang pensiun bulanan. Sementara untuk ASN aktif, besarannya mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2025.
Estimasi Besaran Gaji ke-13
Karena setiap ASN memiliki jumlah penghasilan yang berbeda—terutama dari sisi tunjangan kinerja—maka nominal gaji ke-13 juga akan bervariasi. Namun, gaji pokok bisa dijadikan acuan awal untuk memperkirakan jumlahnya. Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Teror Air Keras Andrie Yunus Diduga Libatkan 16 Orang, Tim Advokasi: Ada Perwira dan Sipil
-
Dasco Kecam Israel yang Bunuh Prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon
-
Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!
-
Rapat Bersama DPR, Mendagri Paparkan Capaian Strategis Kinerja Kemendagri
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR Buka Opsi Penarikan Pasukan UNIFIL
-
Dapat Perintah dari Putin, Rusia Kirim Bala Bantuan ke Iran
-
Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar
-
Pulihkan Ekonomi, Satgas PRR Fokus Benahi Tambak dan Keramba Terdampak
-
Perubahan Iklim Picu Turbulensi Pesawat, Ini Solusi Peneliti Terinspirasi dari Cara Terbang Burung
-
Curhat Warga Pinggir Rel ke Prabowo soal Relokasi: Asal Jangan Neko-neko dan Bukan Cuma Katanya