Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan.
Kabar baik tentang gaji ke-13 PNS ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan resminya di Istana Kepresidenan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Pencairan gaji ke-13 direncanakan berlangsung pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah berharap, bantuan ini dapat meringankan beban keuangan ASN yang memiliki tanggungan biaya pendidikan anak.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025,” ujar Presiden Prabowo.
Dasar Hukum dan Komponen Gaji ke-13 PNS
Ketentuan mengenai gaji ke-13 ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, komponen gaji ke-13 terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di daerah
Yang menarik, Presiden memastikan bahwa tunjangan kinerja akan dibayarkan sebesar 100 persen untuk tahun ini. Hal ini menjadi kabar positif karena biasanya tunjangan ini menjadi salah satu komponen dengan nilai tertinggi dalam struktur penghasilan ASN.
Kapan Gaji ke-13 Dicairkan?
PP 11/2025 menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat bulan Juni 2025. Namun apabila terjadi kendala teknis, pemerintah masih memberi ruang agar pencairan dilakukan setelah Juni.
Baca Juga: Gaji Rp 10 Juta per KK di Jakarta? Stafsus Gubernur DKI: Dedi Mulyadi Salah Hitung
Penyesuaian waktu pencairan ini juga akan mempertimbangkan kesiapan teknis dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan. Untuk ASN di daerah, pencairan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing, namun prinsip pemberiannya tetap mengikuti ketentuan pusat.
Bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 akan setara dengan uang pensiun bulanan. Sementara untuk ASN aktif, besarannya mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2025.
Estimasi Besaran Gaji ke-13
Karena setiap ASN memiliki jumlah penghasilan yang berbeda—terutama dari sisi tunjangan kinerja—maka nominal gaji ke-13 juga akan bervariasi. Namun, gaji pokok bisa dijadikan acuan awal untuk memperkirakan jumlahnya. Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Id: Hingga Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IId: Sampai Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIId: Tembus Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVe: Hingga Rp 6.373.200
Nominal ini belum termasuk tunjangan lain yang nilainya bisa sangat signifikan, terutama bagi ASN dengan jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Sementara itu, tunjangan suami istri diberikan pada pasangan PNS yang sah sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, tunjangan keluarga hanya diberikan pada PNS dengan gapok lebih tinggi.
Berikutnya, tunjangan anak akan diberikan maksimal pada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum kawin, dan belum punya penghasilan sendiri. Besar tunjangan anak adalah 2% dari gapok untuk tiap anak.
Selanjutnya, ada tunjangan beras yang diberikan pada PNS dan anggota keluarga yang jadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras adalah 10 kilogram per orang per bulan atau Rp7.242 per kilogram.
Ketentuan mengenai besaran tunjangan pangan telah tertuang dalam Peraturan Direktur jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang.
Dengan adanya gaji ke-13 yang akan cair pada pertengahan tahun ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus keuangan bagi para ASN dan pensiunan, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.
Meski pencairan sudah dipastikan terjadi pada Juni, ASN diimbau tetap memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing untuk informasi teknis lebih lanjut.
Jadi, bagi para penerima, ada baiknya mulai merencanakan penggunaan gaji ke-13 PNS secara bijak agar benar-benar memberi manfaat jangka panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Hadir di HUT Fraksi Golkar, Bahlil Kelakar Takut Dipecat Jika Tak Segera Dampingi Presiden Prabowo
-
Gus Ipul Luruskan Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal BPJS PBI: Itu Menyesatkan!
-
Hampir Setahun Janji Prabowo Tapi RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Koalisi Ancam Duduki DPR
-
Geram MBG Disebut Pemborosan, Prabowo: Ini Hasil Efisiensi, kalau Tak Dihemat Akan Dikorupsi
-
Prabowo Simpan Video-Video Penghina MBG: Mau Ditonton Setiap Malam!
-
Pakar UGM Bedah Miskonsepsi Ultra-Processed Food di Program MBG
-
Buruh Asal Sukabumi-Cianjur Terlantar di Sulawesi Tenggara Tanpa Bekal
-
Dasco Janji UU Ketenagakerjaan Baru Selesai Oktober: Kami Libatkan Buruh
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden: Itu Bisa Menyesatkan
-
Pengakuan Bonatua Silalahi, Dibujuk dan Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik