Suara.com - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan I tahun 2025, yang telah dimulai sejak Maret lalu, kini memasuki tahap akhir. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 1 melaporkan bahwa per bulan Mei ini, realisasi pencairan TPG Triwulan I telah mencapai angka 85 persen secara nasional.
Data tersebut mengindikasikan bahwa mayoritas guru bersertifikasi di seluruh Indonesia telah menerima hak tunjangan profesi mereka untuk periode Januari hingga Maret 2025. Namun, masih terdapat sekitar 15 persen guru yang tengah menantikan pencairan TPG Triwulan I. Dari total persentase tersebut, Ditjen GTK menemukan adanya 4,26 persen guru yang teridentifikasi belum memenuhi persyaratan teknis (juknis) yang telah ditetapkan untuk pencairan TPG.
Kendala utama yang dihadapi oleh sebagian guru yang belum menerima TPG ini sebagian besar disebabkan oleh masalah pembaruan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta status keaktifan guru yang belum valid. Ditjen GTK secara aktif mengimbau kepada seluruh guru yang belum menerima TPG Triwulan I untuk segera melakukan pemutakhiran data terkini pada sistem Info GTK.
Selain itu, para guru juga diminta untuk segera melengkapi seluruh persyaratan pencairan TPG sesuai dengan juknis yang berlaku agar proses pencairan dapat segera diproses.
Pemerintah telah menetapkan enam persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh setiap guru bersertifikasi agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dicairkan. Persyaratan tersebut meliputi:
- Guru yang berhak menerima TPG harus memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar. Sertifikasi ini merupakan bukti pengakuan profesionalisme seorang guru.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK): NUPTK merupakan kode pengenal unik bagi setiap guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar dalam sistem Dapodik. Keberadaan NUPTK menjadi salah satu syarat administrasi penting dalam proses pencairan TPG.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): NRG adalah nomor registrasi yang diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi. NRG menjadi tanda pengakuan resmi atas profesionalitas seorang guru oleh pemerintah.
- Status Aktif sebagai Guru: Guru yang bersangkutan harus berstatus aktif mengajar di satuan pendidikan yang sesuai dengan sertifikasinya. Status aktif ini harus tercermin dalam data Dapodik yang valid.
- SKTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. SKTP menjadi dasar hukum bagi pembayaran TPG kepada guru yang bersangkutan. Penerbitan SKTP didasarkan pada pemenuhan persyaratan lainnya dan validitas data guru di Dapodik.
- Guru penerima TPG wajib memiliki rekening bank yang aktif atas nama pribadi. Rekening ini akan digunakan sebagai sarana penyaluran dana TPG.
Ditjen GTK menekankan bahwa keenam persyaratan tersebut bersifat wajib dan harus terpenuhi secara keseluruhan agar proses pencairan TPG dapat dilakukan. Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kelancaran pencairan TPG sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan dedikasi para guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Informasi penting bagi seluruh guru penerima TPG Triwulan I tahun 2025 adalah bahwa periode pencairan untuk triwulan ini akan segera berakhir. Berdasarkan jadwal resmi yang telah ditetapkan, batas akhir pencairan TPG Triwulan I tahun 2025 adalah pada akhir bulan Mei ini. Oleh karena itu, Ditjen GTK kembali mengimbau kepada seluruh guru yang belum menerima TPG untuk segera proaktif dalam memenuhi keenam persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Secara khusus, Ditjen GTK menyoroti pentingnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai persyaratan krusial dalam proses pengusulan pembayaran TPG. Guru diharapkan untuk memastikan bahwa SKTP mereka telah terbit dan valid sesuai dengan data terkini di Dapodik.
Keterlambatan dalam pemenuhan persyaratan, terutama terkait dengan pembaruan data dan penerbitan SKTP, dapat menghambat proses pencairan TPG. Pemerintah berharap agar seluruh guru dapat segera menyelesaikan semua persyaratan yang diperlukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sehingga hak mereka sebagai tenaga pendidik dapat segera terealisasi.
Baca Juga: Ketika AI Masuk ke Ruang Kelas: Guru Akan Tergantikan atau Diperkuat?
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Lulusan PPG yang Wajib Diketahui
-
Guru Cek Rekening Sekarang, TPG Triwulan I Tahap Akhir Sudah Cair!
-
Dituduh Lecehkan Muridnya, Pengacara Bongkar Sederet Kejanggalan Kasus Guru Wing Chun
-
Demi Digitalisasi, Prabowo Segera Sebar Layar Televisi Canggih di Setiap Sekolah
-
SKTP Sudah di Tangan, TPG Kapan Menyusul? Kabar Terkini untuk Para Guru
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya