Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, menyampaikan keprihatinannya.
Terhadap arah kebijakan Rencana penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme institusi militer dan penegak hukum.
Dengan tidak mencampuradukkan fungsi yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi dan perundang-undangan.
Rencana penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung kembali mencuat seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang TNI.
Wacana ini memicu perdebatan hangat, terutama menyangkut prinsip supremasi sipil dan batasan peran militer dalam ranah penegakan hukum sipil.
“Penempatan personel TNI di Kejaksaan harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil,” ujar Frederik Kalalembang, Kamis 15 Mei 2025.
Ia juga menyoroti bahwa penempatan ini justru dapat mengganggu tujuan utama TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional.
Frederik mencontohkan situasi di Papua yang hingga kini belum kunjung selesai.
Baca Juga: BPOM Dukung TNI Produksi Obat: Kita Awasi Prosesnya
Banyak korban berjatuhan akibat gangguan kelompok bersenjata (KKB), dan sebagian analis menilai hal ini disebabkan oleh kurangnya kesiapan personel TNI.
Baik dari segi pelatihan maupun kecukupan informasi taktis di lapangan.
“Kita berharap TNI tetap profesional. Apalagi di wilayah seperti Papua, seharusnya perhatian lebih diberikan. Bukan hanya mengganti personel yang berjaga di pos, tetapi memastikan mereka dibekali latihan dan kemampuan memadai. Bagaimana mungkin kita bisa harapkan keunggulan tempur, kalau sebagian prajurit justru ditugaskan berjaga di kantor kejaksaan?” ujar Frederik.
Data menunjukkan bahwa sepanjang 2024, sebanyak 37 personel TNI-Polri menjadi korban saat menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Baik penembakan maupun penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dan terluka.
Dari jumlah tersebut, 16 anggota TNI gugur dan terluka, sisanya 11 orang anggota Polri, delapan orang di antaranya gugur.
Untuk masyarakat, tercatat 29 orang meninggal dan 27 orang lainnya luka-luka.
Lebih lanjut, Frederik menilai bahwa penempatan TNI di ranah sipil berisiko menciptakan kegelisahan sosial.
Ia mencermati munculnya keresahan masyarakat terhadap kehadiran militer di ruang-ruang publik non-pertahanan.
Yang bisa menimbulkan suasana psikologis penuh ketakutan, dan bahkan berdampak pada iklim ekonomi.
“Situasi sosial bisa ikut terpengaruh. Masyarakat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Kenapa TNI masuk ke kejaksaan? Ini bisa menciptakan ketegangan yang mengganggu kestabilan, termasuk di sektor perdagangan yang kini sudah mulai lesu,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah diketahui tengah merancang pembentukan 100 batalyon TNI baru, yang secara logika membutuhkan tambahan besar personel militer.
Namun Frederik mempertanyakan konsistensi arah kebijakan tersebut.
“Baru saja kita bicara soal kebutuhan batalyon dan kekurangan personel, tapi di sisi lain justru mengalihkan anggota ke kantor-kantor sipil. Ini seperti menghamburkan sumber daya yang seharusnya difokuskan pada tugas pokok TNI. Jangan sampai ini jadi kebijakan tambal sulam yang justru menimbulkan kontroversi baru,” tegasnya.
Sinergitas Antar Lembaga Penting
Ia menambahkan bahwa semangat sinergi antar lembaga negara tentu penting, namun bentuknya tidak boleh melanggar batas fungsi institusional.
Kehadiran militer di lingkungan kejaksaan, menurutnya, harus sangat terbatas, berbasis kebutuhan konkret, dan dalam koridor hukum yang ketat.
“Penguatan Kejaksaan bisa dilakukan tanpa menghadirkan potensi bias kewenangan. Kewibawaan lembaga harus dibangun dari integritas dan profesionalisme, bukan pengawalan bersenjata. Membangun Kejaksaan yang kuat bisa dilakukan dengan memperkuat sistem keamanan internal, teknologi, serta integritas aparatnya. Bukan dengan mengimpor personel dari lembaga militer,” tegas Frederik.
Sebagai mantan perwira tinggi Polri yang lama bergelut di dunia penegakan hukum.
Frederik menekankan bahwa dalam kondisi normal, supremasi sipil harus tetap menjadi prinsip utama tata kelola negara demokratis.
Frederik menyerukan agar revisi UU TNI jangan dijadikan pintu masuk untuk melemahkan prinsip-prinsip reformasi dan demokrasi.
Yang telah dibangun dengan susah payah selama dua dekade terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya