Suara.com - Presiden Prabowo Subianto membuka wacana untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah macet bertahun-tahun.
Hal ini diungkapkan Kepala Negara saat peringatan May Day 2025 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Prabowo meminta dirinya untuk melakukan percepatan pengesahan UU tersebut.
"Presiden sudah mengatakan, beliau mendukung untuk sesegera mungkin undang-undang perampasan aset itu bisa diselesaikan," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pengesahaan RUU itu merupakan bagian dari produk politik yang menjadi kewenangan DPR RI. Namun, Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo sudah melakukan komunikasi dengan semua ketua umum partai politik alias parpol.
"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik," katanya.
"Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di Parlemen," tambah Supratman.
Dalam analisa Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan terdapat beberapa keuntungan jika RUU ini disahkan. Pertama, RUU tersebut dapat mempercepat pengembalian kerugian uang negara dari berbagai kasus hukum.
Keuntungan lainnya kata dia adalah Indonesia bisa lebih mudah diterima dalam aksesi keanggotaan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Dia menilai organisasi yang berisi negara-negara maju itu tentu akan menimbang keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Senasib dengan RK, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB
Selain itu adanya aturan ini akan meningkatkan minat investor masuk ke RI. Sebab, Indonesia akan dianggap memiliki tata kelola yang baik.
Secara umum jika RUU Perampasan Aset telah disahkan oleh Prabowo, beberapa hal signifikan kemungkinan akan terjadi, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.
Berikut adalah beberapa potensi dampaknya:
1. Pemulihan Aset Negara yang Lebih Efektif:
Perampasan Tanpa Harus Menunggu Pemidanaan (In Rem): Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah kemungkinan adanya mekanisme perampasan aset berdasarkan bukti yang kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya vonis pidana terhadap pelakunya. Ini akan sangat membantu dalam kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat dijerat secara pidana karena alasan teknis, namun aset hasil kejahatannya jelas teridentifikasi.
Peningkatan Pengembalian Kerugian Negara: Dengan mekanisme yang lebih efektif, negara berpotensi memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi, narkotika, pencucian uang, dan kejahatan lainnya secara lebih signifikan. Aset-aset yang dirampas dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pemerintah Akui Harga Cabai Rawit Masih Tinggi di Nataru, Tembus Rp 60.000 per Kg
-
Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Meningkat Hampir Tiga Kali Lipat pada Nataru 2025/2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dihentikan, Untung atau Buntung?
-
Ingin Kuliah Singkat dan Siap Berkarier? Simak Cara Bergabung di Universitas Nusa Mandiri 2026
-
Cek Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana, Kementerian PU Bakal Perkuat Tebing Batang Anai
-
Kemenkeu Ungkap Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
-
Nadi Logistik Pulih! Jalur Khusus Bireuen Aceh Utara Kembali Terhubung, Ekonomi Lintas Timur Bangkit
-
Update Harga Pangan 29 Desember: Bawang, Cabai, Hingga Beras Kompak Turun