Suara.com - Presiden Prabowo Subianto membuka wacana untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah macet bertahun-tahun.
Hal ini diungkapkan Kepala Negara saat peringatan May Day 2025 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Prabowo meminta dirinya untuk melakukan percepatan pengesahan UU tersebut.
"Presiden sudah mengatakan, beliau mendukung untuk sesegera mungkin undang-undang perampasan aset itu bisa diselesaikan," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pengesahaan RUU itu merupakan bagian dari produk politik yang menjadi kewenangan DPR RI. Namun, Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo sudah melakukan komunikasi dengan semua ketua umum partai politik alias parpol.
"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik," katanya.
"Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di Parlemen," tambah Supratman.
Dalam analisa Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan terdapat beberapa keuntungan jika RUU ini disahkan. Pertama, RUU tersebut dapat mempercepat pengembalian kerugian uang negara dari berbagai kasus hukum.
Keuntungan lainnya kata dia adalah Indonesia bisa lebih mudah diterima dalam aksesi keanggotaan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Dia menilai organisasi yang berisi negara-negara maju itu tentu akan menimbang keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Senasib dengan RK, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB
Selain itu adanya aturan ini akan meningkatkan minat investor masuk ke RI. Sebab, Indonesia akan dianggap memiliki tata kelola yang baik.
Secara umum jika RUU Perampasan Aset telah disahkan oleh Prabowo, beberapa hal signifikan kemungkinan akan terjadi, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.
Berikut adalah beberapa potensi dampaknya:
1. Pemulihan Aset Negara yang Lebih Efektif:
Perampasan Tanpa Harus Menunggu Pemidanaan (In Rem): Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah kemungkinan adanya mekanisme perampasan aset berdasarkan bukti yang kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya vonis pidana terhadap pelakunya. Ini akan sangat membantu dalam kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat dijerat secara pidana karena alasan teknis, namun aset hasil kejahatannya jelas teridentifikasi.
Peningkatan Pengembalian Kerugian Negara: Dengan mekanisme yang lebih efektif, negara berpotensi memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi, narkotika, pencucian uang, dan kejahatan lainnya secara lebih signifikan. Aset-aset yang dirampas dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%