Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan juga akan mengajukan banding setelah Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi "vonis bebas" kepada terpidana Ronald Tannur mendapatkan vonis ringan. Dalam skandal vonis bebas terhadap Ronnald Tannur, Heru hanya divonis 10 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Perihal rencana banding jaksa terhadpa vonis ringan hakim pembebas Ronald Tannur diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Harli Siregar mengatakan langkah tersebut diambil karena terdakwa Heru Hanindyo lebih dahulu menyatakan banding.
“Kami sudah tegaskan bahwa kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding,” ucap Harli Siregar sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).
Harli Siregar juga menyebut pihaknya harus memiliki aspek administrasi tertentu untuk dijadikan dasar pengajuan banding. Oleh sebab itu, penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan, termasuk memori banding yang akan diajukan ke pengadilan.
“Ini sekarang sedang berproses dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” ujar dia.
Ajukan Banding
Sebelumnya, Heru Hanindyo mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan terhadap dirinya terkait kasus suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana Ronald Tannur.
Penasihat hukum Heru, Farih Romdoni Putra mengatakan banding diajukan karena pihaknya berpendapat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum mempertimbangkan poin-poin dalam pleidoi atau nota pembelaan kliennya.
Baca Juga: Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!
"Faktanya penyerahan uang dari Lisa (penasihat hukum terpidana Ronald Tannur) ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antara hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," kata Farih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5).
Adapun Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara serta pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain Heru Hanindyo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.
Hukuman tersebut lebih ringan dari hukuman yang divonis hakim kepada Heru Hanindyo.
Berita Terkait
-
Ungkit Ucapan Rachmat Gobel soal Impor Gula, Tom Lembong Makin Curiga: Saya Terheran-heran...
-
Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!
-
Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik
-
Soal Kans Jokowi Gantikan Kaesang Ketum PSI, PDIP Bilang Begini
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!