Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan juga akan mengajukan banding setelah Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi "vonis bebas" kepada terpidana Ronald Tannur mendapatkan vonis ringan. Dalam skandal vonis bebas terhadap Ronnald Tannur, Heru hanya divonis 10 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Perihal rencana banding jaksa terhadpa vonis ringan hakim pembebas Ronald Tannur diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Harli Siregar mengatakan langkah tersebut diambil karena terdakwa Heru Hanindyo lebih dahulu menyatakan banding.
“Kami sudah tegaskan bahwa kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding,” ucap Harli Siregar sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).
Harli Siregar juga menyebut pihaknya harus memiliki aspek administrasi tertentu untuk dijadikan dasar pengajuan banding. Oleh sebab itu, penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan, termasuk memori banding yang akan diajukan ke pengadilan.
“Ini sekarang sedang berproses dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” ujar dia.
Ajukan Banding
Sebelumnya, Heru Hanindyo mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan terhadap dirinya terkait kasus suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana Ronald Tannur.
Penasihat hukum Heru, Farih Romdoni Putra mengatakan banding diajukan karena pihaknya berpendapat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum mempertimbangkan poin-poin dalam pleidoi atau nota pembelaan kliennya.
Baca Juga: Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!
"Faktanya penyerahan uang dari Lisa (penasihat hukum terpidana Ronald Tannur) ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antara hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," kata Farih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5).
Adapun Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara serta pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain Heru Hanindyo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.
Hukuman tersebut lebih ringan dari hukuman yang divonis hakim kepada Heru Hanindyo.
Berita Terkait
-
Ungkit Ucapan Rachmat Gobel soal Impor Gula, Tom Lembong Makin Curiga: Saya Terheran-heran...
-
Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!
-
Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik
-
Soal Kans Jokowi Gantikan Kaesang Ketum PSI, PDIP Bilang Begini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!