Suara.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan pedoman baru dalam pelaksanaan ibadah haji 2025 terkait pengelolaan Dam atau Hadyu.
Salah satu kebijakan terbarunya adalah mewajibkan seluruh petugas haji membayar Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ketentuan ini merupakan langkah reformasi tata kelola ibadah haji untuk memastikan pelaksanaannya sesuai prinsip syariah, akuntabel, dan memberi manfaat sosial lebih luas.
"Pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji melalui Baznas baru diterapkan tahun ini. Ini menjadi keharusan bagi petugas haji," ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Agama pada 21 April 2025.
Pedoman ini memberikan arah baru dalam tata kelola Dam, yakni dengan mengedepankan transparansi, prinsip syariah, dan kemaslahatan umat.
Terutama mengingat mayoritas calon haji Indonesia mengambil Haji Tamattu yang mewajibkan Dam berupa penyembelihan hewan.
Dalam KMA tersebut, tercantum tiga poin utama:
pertama, prinsip syariah dan transparansi harus diutamakan dalam pelaksanaan Dam.
Baca Juga: Kala Takdir Menghalangi Wukuf, Ini Skema Badal Haji yang Difasilitasi di Arafah
Kedua, teknis pelaksanaan dijelaskan secara rinci, termasuk jenis dan kriteria hewan, standar harga, hingga pelaksanaan pemotongan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.
Ketiga, pengawasan dilakukan secara ketat agar proses berjalan akuntabel dan terdokumentasi dengan baik.
Untuk pelaksanaan teknis pembayaran Dam bagi petugas, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran harus dilakukan melalui rekening resmi Baznas di Bank Syariah Indonesia dengan nomor 5005115180.
"Setelah transfer dilakukan, petugas harus menyerahkan bukti pembayaran kepada Baznas. Verifikasi akan dilakukan, dan petugas akan menerima bukti pembayaran resmi. Nantinya, Baznas juga akan merekap dan melaporkan keseluruhan transaksi sebagai bagian dari laporan pelaksanaan ibadah haji," jelas Fauzin.
Adapun besaran nilai Dam tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 570 Riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2.520.000.
Berita Terkait
-
Kala Takdir Menghalangi Wukuf, Ini Skema Badal Haji yang Difasilitasi di Arafah
-
2 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Sindikat Haji Ilegal dengan Puluhan Jemaah Malaysia
-
Menag Harus Negosiasi Sistem Syarikah Arab Saudi: Ada Keluhan Jemaah Haji
-
Ini 7 Menu Nusantara Favorit Jemaah Haji 2025, dari Rendang hingga Nasi Uduk
-
Jemaah Haji Banyak Ngeluh Soal Sistem Syarikah, DPR Minta Menag Turun Tangan Nego Arab Saudi
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban