Mekanisme ini dinilai lebih tertib dan menghindari penyalahgunaan dana sekaligus memastikan dana Dam benar-benar digunakan untuk penyembelihan hewan sesuai syariat dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Berbeda dengan petugas, jamaah calon haji tetap diberi keleluasaan memilih lembaga resmi untuk membayar Dam, baik melalui Baznas maupun lembaga sah lainnya.
Kemenag berharap kebijakan baru ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk lembaga mitra, ormas Islam, dan masyarakat luas. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji agar semakin profesional, tertib, dan berkah.
"Ini bukan sekadar administratif. Ini adalah bagian dari ikhtiar besar kita agar ibadah haji tak hanya sah secara syariat, tapi juga memberi dampak sosial yang nyata," ucap Fauzin.
Mekanisme Pembayaran
Mekanisme pembayaran bagi petugas, yakni dilakukan melalui rekening resmi Baznas lewat Bank Syariah Indonesia nomor 5005115180, lalu bukti pembayaran diserahkan kepada Baznas.
Setelah proses pembayaran dilakukan, Baznas akan melakukan verifikasi secara teliti sebelum akhirnya menerbitkan bukti pembayaran resmi kepada para petugas haji.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pelaporan yang terintegrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan ibadah haji.
Semua data transaksi kemudian direkap oleh Baznas dan dilaporkan sebagai bagian dari pengawasan yang ketat.
Baca Juga: Kala Takdir Menghalangi Wukuf, Ini Skema Badal Haji yang Difasilitasi di Arafah
Tahun ini, nilai Dam ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau sekitar Rp2.520.000.
Dengan mekanisme yang rapi dan terstruktur ini, pemerintah berharap pelaksanaan Dam dapat berlangsung secara tertib, sesuai syariah, serta memberikan manfaat sosial yang nyata bagi umat.
Berita Terkait
-
Kala Takdir Menghalangi Wukuf, Ini Skema Badal Haji yang Difasilitasi di Arafah
-
2 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Sindikat Haji Ilegal dengan Puluhan Jemaah Malaysia
-
Menag Harus Negosiasi Sistem Syarikah Arab Saudi: Ada Keluhan Jemaah Haji
-
Ini 7 Menu Nusantara Favorit Jemaah Haji 2025, dari Rendang hingga Nasi Uduk
-
Jemaah Haji Banyak Ngeluh Soal Sistem Syarikah, DPR Minta Menag Turun Tangan Nego Arab Saudi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka