Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji, termasuk bagi mereka yang menghadapi situasi luar biasa.
Salah satunya adalah dengan memfasilitasi pelaksanaan badal haji, yaitu penghajian oleh orang lain, bagi jemaah yang wafat sebelum sempat menjalani wukuf di Arafah, atau tidak mampu melakukannya karena kondisi medis yang berat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah.
Ia menegaskan bahwa badal haji bukan sekadar solusi teknis, melainkan bentuk penghormatan dan tanggung jawab negara terhadap hak beribadah jemaah yang telah mendaftar dan berjuang untuk menunaikan rukun Islam kelima.
“Bagi jemaah yang telah meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji atau mereka akan dibadal hajikan,” ujar Zaenal.
Tiga Kategori Jemaah yang Berhak Mendapatkan Badal Haji
Zaenal menyebut bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama, ada tiga kategori jemaah yang berhak dibadalkan hajinya, yaitu:
- Jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf, baik saat masih di embarkasi, dalam perjalanan menuju Arab Saudi, maupun sudah berada di Madinah atau Mekah namun belum sempat ke Arafah.
- Jemaah sakit berat yang tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan, meski dengan bantuan fasilitas kesehatan.
- Jemaah dengan gangguan kognitif berat, seperti demensia atau kehilangan akal, sehingga secara syar’i tidak mampu lagi menjalani ibadah haji.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa niat dan hak jemaah untuk menunaikan ibadah haji tetap terpenuhi, meskipun kondisi fisik tidak memungkinkan mereka hadir secara langsung di Padang Arafah—tempat puncak haji dilaksanakan.
Pelaksanaan Badal Haji yang Transparan dan Terstruktur
Baca Juga: 2 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Sindikat Haji Ilegal dengan Puluhan Jemaah Malaysia
Zaenal juga menjelaskan bahwa proses badal haji dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat dan profesional. Semua jemaah yang akan dibadalkan hajinya didata secara resmi, dan hanya petugas yang telah berpengalaman menunaikan ibadah haji sebelumnya yang bisa ditunjuk sebagai pelaksana.
“Setelah pelaksanaan badal, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji yang menyatakan bahwa jemaah tersebut telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal,” ujarnya.
Tercatat hingga saat ini, sebanyak sekitar 140 petugas PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) telah disiapkan secara matang untuk menjalankan tugas mulia dalam mengawal dan melayani jemaah haji di tanah suci Arab Saudi.
Para petugas ini terdiri dari dua kelompok utama, yakni petugas kloter yang bertugas langsung mendampingi rombongan jemaah selama masa perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji, serta petugas non-kloter yang mendukung berbagai kebutuhan teknis, administratif, dan pelayanan lainnya agar seluruh proses berjalan lancar dan tertib.
Kehadiran mereka bukan hanya sekadar pelaksana tugas administratif, melainkan juga representasi nyata negara dalam memberikan perlindungan, kenyamanan, serta menjaga martabat umat Islam yang tengah menunaikan rukun Islam kelima ini.
Berbagai persiapan intensif dan koordinasi dilakukan agar pelayanan bisa optimal, mulai dari pengaturan transportasi, akomodasi, hingga pemantauan kesehatan jemaah.
Badal haji bukan hanya solusi administratif, melainkan bentuk kasih sayang dan penghormatan terhadap setiap jemaah yang telah mengorbankan harta, waktu, dan tenaga untuk berhaji.
“Ini bukan sekadar ritual pengganti. Ini bentuk tanggung jawab moral dan spiritual negara,” tegas Zaenal.
Melalui mekanisme ini, pemerintah memastikan bahwa setiap jemaah—baik yang sehat maupun sakit, muda ataupun lansia, bahkan yang telah berpulang sebelum sempat menapakkan kaki di Arafah—tetap memperoleh pahala dan kehormatan sebagai Haji Mabrur, insya Allah.
Tag
Berita Terkait
-
2 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Sindikat Haji Ilegal dengan Puluhan Jemaah Malaysia
-
Menag Harus Negosiasi Sistem Syarikah Arab Saudi: Ada Keluhan Jemaah Haji
-
Ini 7 Menu Nusantara Favorit Jemaah Haji 2025, dari Rendang hingga Nasi Uduk
-
Jemaah Haji Banyak Ngeluh Soal Sistem Syarikah, DPR Minta Menag Turun Tangan Nego Arab Saudi
-
Rokok Berlebih di Koper Jemaah Haji Bisa Didenda, Ini Batas Aman Harus Diketahui
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi