- Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.
- Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
- Menurutnya, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden RI Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil.
Harapan Benny itu disamapaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.
Putusan ini juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.
"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi,” kata Benny K Harman kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," sambungnya.
Menurutnya, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. Hal ini sesuai dengan putusan MK.
"Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," ujarnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Kini Ingin Fokus Bisnis: Peluang Saya Ada di Dunia Usaha!
Terkait hal itu, Benny mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.
"Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi," tegasnya.
Benny menambahkan, putusan MK yang menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.
"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," katanya.
Di sisi lain, Anggota Komisi DPR yang membidangi hukum dan keamanan itu pun mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan.
Benny menyinggung putusan MK terdahulu soal larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.
"Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN," ungkapnya.
Hal yang disampaikan Benny tersebut terkait putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menjawab gugatan soal pemerintah yang dinilai telah mengabaikan putusan-putusan MK terdahulu dengan tetap mengangkat wakil menteri sebagai komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Putusan MK ini juga telah diakomodir di UU BUMN yang baru.
Berita Terkait
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Momen Prabowo Sambut Langsung kunjungan Raja Abdullah II di Istana
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara