Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidik KPK Arif Budi Raharjo tidak menyaksikan langsung keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Hal itu terjadi ketika jaksa menghadirkan Arif Budi Raharjo sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
Awalnya, tim hukum Hasto menyampaikan keberatan terhadap kesaksian Budi yang menjelaskan soal kejadian ekspos perkara setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkao tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Kuasa Hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, juga menilai keterangan Arif yang menjelaskan tentang ekspos perkara tidak relevan. Sebab, pada awal persidangan, jaksa menyatakan bahwa Arif merupakan salah seorang tim yang ikut dalam pengejaran Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.
“Mohon dicatat Majelis, tadi kan kesepakatan kami terkait dengan tanggal 8 ya?” kata Alvon di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Alvon meminta agar keterangan saksi difokuskan pada peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada 8 Januari 2020 sesuai kesepakatan awal sidang.
“Ya ini kan bukan fakta beliau ini ya, faktanya kan tadi dikaitkan dengan apa yang terjadi di tanggal 8. Nah pertanyaannya adalah apakah itu relevan? Mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8. Itu saja,” ujar Alvon.
Menanggapi keberatan Alvon, jaksa KPK menyebut keterangan Arif merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik.
“Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian. Rangkaian dari tanggal 8, kemudian dikeluarkan paparan ini berdasarkan hasil keseluruhan di paparan tersebut,” ucap jaksa.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP
Pada kesempatan yang sama, jaksa kemudian menyebut bahwa Arif tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap tersebut, tetapi Arif menjadi saksi yang dihadirkan untuk menyampaikan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan.
“Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi sehingga tadi itu yang kesimpulan yang dibuat tim pada saat paparan di ekspos,” kata jaksa.
Alvon menegaskan bahwa Arif dihadirkan sebagai saksi fakta yang seharusnya memberi keterangan atas peristiwa yang disaksikan secara langsung.
Di sisi lain, Arif dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan. Namun, Budi disebut malah menjelaskan dugaan keterlibatan Hasto pada kasus suap.
“Maaf Majelis, yang kami maksud begini. Pertama, sepakat ini adalah saksi fakta. Kedua, ini terkait kesepakatan tadi di tanggal 8. Kan kaitannya dengan OOJ ya. Nah ini kan masuk pada ruang yang lain lagi, walaupun yang dikatakan fakta tapi itu di ruang berbeda. Itu maksud kami,” tandas Alvon.
Beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
-
Habis-habisan Dikuliti di Sidang, Penyelidik KPK Sebut Hasto PDIP Dalang Kasus Harun Masiku
-
Licinnya Masiku: Nyaris Diciduk di Thamrin Residence, Lari ke Grand Hyatt, Hilang di Plaza Indonesia
-
Pengakuan Penyelidik KPK: Saya Lihat Anggota PTIK Foto Sprinlidik Kasus Hasto Diam-diam
-
Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs
-
Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum