Suara.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
Hal itu disampaikan Arif saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa menanyakan terkait dengan bagaimana bisa sprinlidik pengusutan kasus korupsi Harun Masiku dan tiga orang lainnya bisa tersebar. Sprinlidik itu disebarkan kepada publik melalui wawancara atau talkshow yang salah satu narasumbernya adalah kader PDIP.
Jaksa menyebut seharusnya sprinlidik itu kerap dibawa oleh penyelidik ketika tengah bertugas, termasuk saat ada peristiwa tim KPK ditahan oleh mantan penyidik KPK di Sekolah Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan.
Para penyidik sempat ditahan ketika tengah mengusut tuntas dugaan suap PAW DPR ketika melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku dan Hasto di PTIK.
"Kemudian, ini kaitannya dengan sempat kami update lagi, kami flashback ke belakang, ini masalah sprin lid yang tadi kami selalu tanyakan bahwa dokumen itu selalu dibawa, kemudian tadi di PTIK juga sampai diminta dipasang di meja. Ini sempat muncul di media, dibawa oleh salah satu politisi masuk di suatu talkshow tapi bahwa bisa dijamin dokumen-dokumen itu memang kembali lagi sifatnya rahasia ya saksi? karena bisa dicek lah di media, di google ini ada salah satu politisi heboh-heboh memperlihatkan kepada publik bahwa sprinlidik yang dilakukan oleh tim, saksi dan tim ini, kok bisa ke mana mana? bisa muncul?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
“Padahal faktualnya itu, apakah demikian yang saksi juga sempat baca bahwa, bisa saksi tegaskan bahwa sprin lid yang saksi pegang itu memang hanya untuk kebutuhan tugas dan tidak disebar luaskan utk khalayak umum?," tambah dia.
Arif menjelaskan bahwa ketika sprinlidik itu tersebar ke publik, dirinya pun tak lama langsung diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia mengaku membuat sprinlidik hingga surat perintah penugasan pengusutan PAW DPR.
"Jadi saya packing dengan clear view, itu ada mereknya juga. Dan itu saya bawa ke mobil, itu saya tempat kan di, saya selalu duduk di belakang sopir. Itu saya tempatkan di depan," ujar Arif.
Baca Juga: Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs
Dia sengaja menempatkan dokumen tersebut di dalam mobil tanpa dilengkapi tas agar sewaktu-waktu pengejaran Hasto dan Harun berhasil, dirinya hanya tinggal menunjukkan tanpa mencarinya lagi.
Setelah dirinya ditahan oleh mantan penyidik KPK yakni AKBP Hendi Kurniawan cs di PTIK, tiba-tiba dokumen tersebut sudah ada di sebuah meja tempat dirinya diamankan.
"Nah, ketika kemudian sprind lid itu ada di meja pada saat kami dilakukan pam oleh tim eks KPK itu, saya tahu bahwa ini diambil tanpa sepengetahuan kami," ungkap Arif.
Lebih lanjut, setelah adanya ekspose dari pimpinan KPK tentang kasus dugaan suap PAW DPR yang menjerat Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina, muncul pemberitaan tentang sprinlidik milik KPK yang dibuat oleh Arif Budi.
"Nah, kemudian, selesai kami melakukan ekspose untuk kasus itu dan naik ke penyidikan, ga berapa lama, ada pemberitaan salah seorang dari kader pdip, kemudian di dalam talkshow yang bapak sampaikan tadi menyampaikan mengibas ngibaskan sprin lidik. Pada saat itu saya mengenali, bahwa yang dia kibas kibaskan itu masih ada tertera di situ merek clear view yang dipakai untuk melindungi sprin lid itu," tutur Arif
Dia lantas menduga bahwa ketika dirinya diamankan di PTIK, ada petugas dari AKBP Hendi Kurniawan mendokumentasikan spinlidiknya secara diam-diam.
Berita Terkait
-
Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs
-
Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP
-
Pramono Irit Bicara Soal Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan ke KPK Kasus Nepotisme
-
Tak Sudi Penyelidik KPK jadi Saksi, Kubu Hasto Protes ke Hakim: Apa Lagi yang Mau Diterangkan?
-
Tak Hanya Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Penyidik KPK Juga Jadi Saksi dalam Sidang Hasto Hari Ini
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK