Suara.com - Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB ditangkap polisi.
Mereka diciduk Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 10 senjata tajam, terdiri dari tujuh buah celurit, tiga bilah corbek, serta enam batang pipa besi yang diduga kuat akan digunakan untuk bentrokan antarkelompok," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/5/2025).
Enam remaja yang ditangkap itu, yakni berinisial RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Beberapa di antaranya diketahui tidak bekerja dan tidak sekolah.
Susatyo menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
“Tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia kemudian mengimbau kepada para orang tua agar tidak lengah dalam menjaga dan membimbing anak-anaknya agar tidak terlibat tindak kejahatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, jangan biarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan, terutama malam hingga subuh," kata dia.
"Arahkan mereka pada kegiatan yang positif, beri perhatian dan bimbingan agar tidak salah jalan. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi seluruh elemen masyarakat,” Susatyo menambahkan.
Baca Juga: Anak SD Terlibat Tawuran di Depok, Menteri PPPA Minta Sekolah Evaluasi
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa aksi ini terungkap saat Tim Patroli Perintis Presisi tengah melaksanakan patroli wilayah.
“Saat melintas di lokasi, anggota melihat sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar TKP. Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya,” ujar William.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main,” kata William.
Saat ini, keenam pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif dibalik rencana tawuran tersebut.
Berita Terkait
-
Manggarai Bersalawat Solusi Cegah Tawuran? Pramono: Saya Tak Minta Orang Berantem Harus Salawatan
-
Fenomena Klithih di Jogja: Masalah dan Solusi dari Perspektif Generasi Muda
-
Pramono Ogah Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, PSI Tagih Solusi Konkret: Tak Bisa Hanya Omon-omon
-
Mau Gelar Manggarai Bersholawat, Pendekatan Agama jadi Jurus Pramono: Bakal Sukses Cegah Tawuran?
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana
-
Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya