5. Rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi tanggal 18 Juni 2025.
6. Pengumuman hasil SPMB tahap 1 tanggal 19 Juni 2025.
7. Daftar ulang SPMB tahap 1 tanggal 20 Juni 2025—23 Juni 2025.
Dinas Pendidikan akan mengumumkan jadwal resmi melalui situs https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan akun media sosial resminya.
Masyarakat diimbau untuk rutin memantau pengumuman agar tidak tertinggal informasi penting. Sementara itu, pendaftaran tahap 2 dijadwalkan tanggal 24 Juni — 1 Juli 2025.
Jalur-Jalur Seleksi dalam SPMB Jabar 2025
SPMB Jabar menyediakan empat jalur pendaftaran yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi calon peserta didik. Keempat jalur pendaftaran tersebut antara lain:
1. Jalur Zonasi
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di sekitar sekolah tujuan. Tujuannya untuk mempermudah akses pendidikan dan mengurangi ketimpangan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur khusus bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Peserta harus melampirkan bukti seperti kartu KIP, PKH, atau tercantum dalam DTKS.
Baca Juga: Ibu Anak Senasib, Rayyanza Dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat Susul Nagita Slavina
3. Jalur Perpindahan Orang Tua
Digunakan oleh siswa yang mengikuti orang tua yang pindah tugas atau tempat tinggal karena alasan pekerjaan.
4. Jalur Prestasi
Dibuka untuk siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, baik berupa nilai rapor tinggi maupun piagam penghargaan di bidang olahraga, seni, dan lainnya.
Persyaratan Umum Pendaftaran SPMB 2025 Jabar
Persyaratan yang perlu disiapkan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
Jenjang SD
- Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025
- Akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK)
- KTP orang tua
Jenjang SMP
- Lulusan SD atau sederajat
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- KK dan akta kelahiran
Jenjang SMA/SMK
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
Terkini
-
Kepala BGN: Minyak Jelantah Bekas MBG Diekspor Jadi Avtur Singapore Airlines, Harganya Dobel
-
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Dukung Langkah Prabowo Setop Tradisi Kerahkan Siswa saat Penyambutan, KPAI Ungkap Potensi Bahayanya
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
-
Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
-
Mencuat di Komisi Reformasi Polri: Mungkinkah Roy Suryo Cs dan Jokowi Dimediasi?
-
MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!
-
'Dilepeh' Gerindra, PSI Beri Kode Tolak Budi Arie Gabung: Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Jokowi
-
Bentuk Posbankum Terbanyak, Pemprov Jateng Raih Rekor MURI