5. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
- Upload scan/foto KK asli atau surat pindah
- Upload dokumen identitas peserta didik seperti halaman depan rapor, ijazah, akta kelahiran, atau keterangan data diri siswa
- Bila anak diasuh oleh wali, unggah Surat Perwakilan Anak di Bawah Umur atau putusan pengadilan
- Bila diasuh oleh kakek, nenek, atau saudara kandung orang tua, unggah KK lama
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua atau wali yang menjamin keabsahan dokumen
6. Cetak Bukti Pengajuan Akun
Setelah pengajuan selesai, Anda akan mendapatkan bukti pengajuan berupa nomor peserta dan PIN/token aktivasi.
7. Tunggu Verifikasi Online
Tim verifikator akan memproses dan memverifikasi dokumen yang Anda unggah secara daring.
Cara Mengecek Status Pengajuan Akun
1. Kunjungi https://spmb.jakarta.go.id
2. Buka menu Pengajuan Akun
3. Klik Cek Verifikasi Akun
4. Masukkan nomor peserta dan token untuk melihat status verifikasi
Baca Juga: Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?
Aktivasi PIN atau Token
- Buka situs resmi SPMB: https://spmb.jakarta.go.id
- Pilih jenjang dan jalur, lalu klik Login/Daftar
- Klik tombol Aktivasi, masukkan nomor peserta
- Ganti PIN/token menjadi kata sandi (password)
Memilih Sekolah Tujuan
- Login ke https://spmb.jakarta.go.id
- Masukkan nomor peserta dan password
- Pilih sekolah yang ingin dituju
- Cetak bukti pemilihan sekolah sebagai arsip
Memantau Proses Seleksi
- Akses kembali laman https://spmb.jakarta.go.id
- Pilih jenjang dan jalur pendaftaran
- Klik menu Seleksi Dilanjutkan
- Cek status pada sekolah yang Anda pilih
Daftar Ulang Secara Daring
- Login kembali ke laman SPMB dengan nomor peserta dan password
- Klik tombol Daftar Ulang
- Cetak bukti daftar ulang sebagai bukti resmi bahwa Anda sudah melakukan daftar ulang.
Pastikan Anda mengikuti semua tahapan dengan cermat agar proses pendaftaran berjalan lancar dan dokumen Anda tidak mengalami kendala saat diverifikasi.
Demikian informasi tentang kapan jadwal dibukanya SPMB SMA 2025 di Jakarta dan lengkap dengan syarat pendaftaran.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
Mencuat di Komisi Reformasi Polri: Mungkinkah Roy Suryo Cs dan Jokowi Dimediasi?
-
MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!
-
'Dilepeh' Gerindra, PSI Beri Kode Tolak Budi Arie Gabung: Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Jokowi
-
Bentuk Posbankum Terbanyak, Pemprov Jateng Raih Rekor MURI
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis 2025 Naik Jadi Rp99 Triliun, BGN Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Hari
-
Bukan Tak Senang, Ini Alasan Prabowo Larang Siswa Sambut Kunjungan Presiden
-
10 Wisata Alam Jember untuk Libur Akhir Tahun, dari Pantai Eksotis hingga Situs Megalitik
-
Adian Napitupulu Siap Temui Purbaya Bawa Data: Milenial-Gen Z Justru Suka Produk Thrifting
-
Ketua BGN Tak Masalah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Punya 41 SPPG: Siapa yang Mampu Silakan Bangun