Suara.com - Tidak cuma mengganti istilah PPDB menjadi SPMB dalam penerimaan siswa baru jenjang SD – SMA/ SMK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga mengubah istilah zonasi yang sebelumnya populer menjadi jalur domisili. Penjelasan mengenai jalur domisili SPMB pun masih banyak membingungkan para calon siswa maupun orang tua. Sistem yang baru akan menerapkan sejumlah penyesuaian sehingga dapat berbeda tergantung dengan tempat tinggal murid yang akan melakukan pendaftaran.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut jalur domisili didasarkan pada wilayah administratif tempat tinggal siswa yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, jalur domisili akan mendekatkan calon peserta didik dengan sekolah yang dituju karena keduanya tinggal di wilayah administratif yang sama.
Untuk memenuhi ketentuan jalur domisili ini, calon peserta didik harus menyertakan kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Jika dalam keadaan mendesak tidak memiliki KK maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari kantor kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang berdomisili di wilayah setempat selama minimal satu tahun terakhir.
Konsep ini disebut Mu’ti berbeda dengan zonasi karena dalam sistem zonasi yang dijadikan acuan adalah jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.
Sementara itu, kuota domisili akan memenuhi 70 persen dari total kuota bagi jenjang SD, dan 30 persen untuk jenjang SMP dan SMA. Secara rinci kuota siswa untuk setiap jenjang dijelaskan seperti di bawah ini.
1. Untuk tingkat SD, kuota jalur domisili minimal 70%, kemudian jalur afirmasi pada 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi diberlakukan tanpa adanya perubahan.
2. Untuk tingkat SMP, kuota yang diberlakukan juga turut mengalami perubahan. Jalur domisili akan mengalami perubahan dengan usulan minimal 40%, kemudian jalur afirmasi diusulkan minimal 20%, jalur prestasi minimal 25%, dan jalur mutasi maksimal diusulkan sebanyak 5%.
3. Untuk tingkat SMA, kuota yang diberlakukan untuk jalur domisili diusulkan minimal 30%, jalur afirmasi minimal 30%, jalur prestasi minimal 30%, dan jalur mutasi maksimal 5%.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi merilis Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Jakarta 2025. Syarat, langkah – langkah, dan pendaftarannya bakal dipusatkan melalui website sidanira.jakarta.go.id. Saat ini timeline telah memasuki masa prapendaftaran. Jadwal Prapendaftaran dimulai pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 08:00 dan berakhir pada tanggal 12 Juni 2025 pukul 12:00.
Baca Juga: Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah
Saat masa prapendaftaran ini Calon Murid Baru (CMB) wajib mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran kemudian lakukan langkah - langkah berikut.
1. Melakukan registrasi untuk memiliki akun pada situs Sidanira dengan klik menu Registrasi.
2. Mengisi formulir secara daring.
3. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi.
4. Login ke dalam situs sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
5. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli.
Berita Terkait
-
SPMB Jakarta 2025: Panduan Lengkap Pra-pendaftaran dan Syarat Sidanira
-
Pendaftaran SPMB 2025 Jabar Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syaratnya
-
Cegah Kecurangan, Mendagri Tito Instruksikan Semua Pemda Jalankan SPMB Sesuai Prosedur
-
Siap-Siap! Pendaftaran SPMB/PPDB 2025 Dibuka Awal Mei, Catat Jadwal dan Syaratnya
-
Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Nasib Ganti Rugi JPO Tendean Belum Jelas, Pemprov DKI Masih Negosiasi dengan Perusahaan Truk
-
Kampus Bukan Mesin Cari Cuan, Asosiasi Dosen Minta RUU Sisdiknas Atur Batas Uang Kuliah
-
"Puncak Kemarau Panjang Mengintai, DPRD Jateng Desak Optimalisasi Embung dan Waduk"
-
4 Sepatu Lari Warna Pink Merek Lokal untuk Wanita, Lengkap Review Pembeli
-
DPR Ingatkan Pemerintah, Jangan Jadikan MBG Kambing Hitam Anjloknya Harga Ayam dan Telur
-
Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah
-
Cabai Habanero Terpedas Kini Dikembangkan di Indonesia, Apa Keunggulannya Dibanding Varietas Impor?
-
Toyota Tantang Kemampuan Siswa SMK Lewat Donasi Mesin Mobil Kejar Ketertinggalan Dunia Industri
-
Bye Kulit Kering! Ini 5 Pilihan Body Wash Mengandung Hyaluronic Acid
-
Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?