Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi merilis Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Jakarta 2025. Syarat, langkah – langkah, dan pendaftarannya bakal dipusatkan melalui website sidanira.jakarta.go.id. Saat ini timeline telah memasuki masa prapendaftaran. Jadwal Prapendaftaran dimulai pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 08:00 dan berakhir pada tanggal 12 Juni 2025 pukul 12:00.
Saat masa prapendaftaran ini Calon Murid Baru (CMB) wajib mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran kemudian lakukan langkah - langkah berikut.
1. Melakukan registrasi untuk memiliki akun pada situs Sidanira dengan klik menu Registrasi.
2. Mengisi formulir secara daring.
3. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi.
4. Login ke dalam situs sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
5. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli.
6. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah.
7. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.
Baca Juga: SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
Sebelum melakukan pendaftaran, calon siswa baik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP maupun SMA dan SMK wajib memperhatikan mekanisme berikut.
1. Calon Murid Baru (CMB) yang harus mengikuti Prapendaftaran:
a. CMB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan
b. CMB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 16 Mei 2024, dengan ketentuan:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023 dan 2024.
- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
- Asal Satuan Pendidikan Asing
2. Rincian dokumen yang diunggah:
a. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga (wajib)
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) (wajib)
- Poster Rapor Pendidikan Sekolah (wajib)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Sertifikat Prestasi Seleksi Ketat Bukan Perlombaan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (wajib)
b. Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga (wajib)
- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) (wajib)
- Poster Rapor Pendidikan Sekolah (wajib)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Sertifikat Prestasi Seleksi Ketat Bukan Perlombaan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (wajib)
Apabila calon siswa maupun orang tua masih mengalami kebingungan dalam masa SPMB ini, maka sejumlah nomor hotline posko dinas bisa dihubungi yakni 0812 8055 5426, 0812 8055 5612, 0812 8055 5148, 0812 8055 5165, 0812 8055 5124, dan 0812 8055 5147.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengganti nama PPDB menjadi SPMB mulai tahun 2025. Berbeda dari sistem sebelumnya yang menggunakan zonasi, mekanisme SPMB kini berlandaskan pada domisili siswa.
Pendaftaran SPMB 2025 akan berlangsung selama sekitar satu bulan. Hasil seleksi akan diumumkan pada Juni–Juli 2025, menyesuaikan dengan kalender pendidikan tahun ajaran baru. Bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, mereka akan dialihkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
Pada jenjang SMP dan SMA masing – masing memiliki sembilan jalur pendaftaran, yakni prestasi akademik, prestasi non-akademik, penyandang disabilitas, anak panti/ nakes yang meninggal dalam penanganan Covid-19, KJP/ PIP yang terdaftar dalam DTKS, domisili, mutasi, tahap kedua, dan PPDB Bersama. Rata - rata setiap jalur hanya membuka kuota maksimal 30 persen dari total siswa baru yang diterima.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Pendaftaran SPMB 2025 Jabar Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syaratnya
-
Cegah Kecurangan, Mendagri Tito Instruksikan Semua Pemda Jalankan SPMB Sesuai Prosedur
-
Siap-Siap! Pendaftaran SPMB/PPDB 2025 Dibuka Awal Mei, Catat Jadwal dan Syaratnya
-
DPRD DKI Minta Pemprov Umumkan Daftar Sekolah Swasta Gratis
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu