Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi hari ini menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kedatangannya bertujuan untuk membahas berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sebuah agenda penting yang menjadi sorotan publik. Audiensi ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025) pagi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pertemuan tersebut. "Benar, hari ini KPK dijadwalkan akan menerima audiensi dari Kementerian Koperasi. Pertemuan akan membahas berbagai upaya pencegahan korupsi," kata Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.
Menkop Budi Arie tiba di lokasi sekitar pukul 10.17 WIB, mengenakan kemeja putih berlogo Kemenkop dan celana hitam, didampingi oleh jajaran pejabat kementeriannya. Saat tiba, Budi Arie belum memberikan komentar spesifik mengenai kedatangannya. "Nanti ya," ujarnya singkat kepada awak media yang menunggu di Gedung Merah Putih KPK.
Kedatangan Budi Arie ke KPK menjadi perhatian khusus di tengah mencuatnya isu yang mengaitkan namanya dengan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol). Sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi, yang pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), muncul dalam dakwaan kasus ini.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menyatakan bahwa institusinya membuka peluang untuk memanggil kembali Budi Arie terkait kasus judol.
Jenderal Sigit menambahkan bahwa Polri akan terus mengikuti proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei lalu, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Terdakwa dalam kasus ini meliputi Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur pada Kemenkominfo). Budi Arie sendiri sempat menjalani pemeriksaan oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024 terkait kasus ini.
Bantahan Keras dari Menteri Budi Arie
Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Kasus Apa?
Menanggapi kemunculan namanya dalam dakwaan tersebut, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi angkat bicara. Ia membantah keras tudingan menerima jatah 50% untuk melindungi situs judi online saat menjabat Menkominfo.
Dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan pada Senin, 19 Mei 2025, Budi Arie menyatakan, "Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar." Ia bahkan menegaskan bahwa selama menjabat Menkominfo, dirinya justru gencar memberantas situs judi online.
Pernyataan Budi Arie ini menunjukkan bahwa ia merasa ada upaya sistematis untuk merusak reputasinya. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan membuktikan kebenaran.
Upaya pencegahan korupsi yang dibahas diharapkan mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem pengawasan internal, peningkatan integritas pegawai, hingga penerapan regulasi yang lebih ketat untuk meminimalisir celah korupsi. Kehadiran Menkop UKM di KPK ini dapat diinterpretasikan sebagai langkah proaktif pemerintah dalam memerangi korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih.
Publik kini menantikan hasil dari audiensi ini dan bagaimana langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam pencegahan korupsi. Selain itu, perkembangan lebih lanjut dari kasus dugaan perlindungan situs judi online yang melibatkan sejumlah nama, termasuk mantan Menkominfo dan ketegasan Komdigi saat ini, akan terus menjadi perhatian.
Berita Terkait
-
Geger di Kemenaker! Dugaan Pemerasan TKA Terbongkar KPK, 8 Tersangka Dibidik
-
Budi Arie Sambangi Kantor KPK, Ada Apa?
-
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap Budi Arie dalam Kasus Judi Online
-
Begini saat Kantor Kemnaker Digeledah KPK
-
Soroti Sidang Hasto PDIP, Pakar: Jika Tak Terbukti, Maka Terdakwa Harus Dibebaskan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?
-
Sukuk ST016 Jadi Pilihan Investasi Syariah Minim Risiko dengan Imbal Hasil Menarik
-
Tak Cuma Teknologi, Rano Karno Sebut Partisipasi Warga Jadi Penentu Nasib Sampah Jakarta
-
Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya
-
Perempuan di Garda Depan Krisis Iklim, Tapi Masih Minim di Ruang Kebijakan
-
Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda
-
Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi
-
MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat
-
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan