Suara.com - IM57+ Institute menanggapi kemunculan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan kasus judi online.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menjelaskan keterlibatan Budi Arie ini juga harus diusut melalui pendekatan tindak pidana korupsi. Sebab, dalam surat dakwaan, Budi diduga memperoleh alokasi sebesar 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.
"Penerimaan yang dilakukan dalam jabatan sebagai menteri memadai untuk masuk dalam potensi suap sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tindak Pidana Korupsi atau setidaknya penerimaan Gratifikasi," kata Lakso dalam keterangannya Rabu 21 Mei 2025.
"Telebih, elaborasi pada dakwaan menunjukan bahwa penerimaan tersebut terkait dengan dugaan pengamanan situs judi online yang menjadi salah satu prioritas utama Kementerian yang dipimpinnya untuk diberantas," tambahnya.
Dengan begitu, Lakso meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan proses penyelidikan dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi.
Lakso menegaskan dugaan penerimaan uang Budi Arie dalam surat dakwaan harus ditindaklanjuti karena berkaitan dengan hal susbtansial yang bertentangan dengan visi pemerintah dalam memerangi judi online.
"KPK dan Kejaksaan Agung harus bertindak aktif untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas," ujarnya.
Budi Arie dan Kasus Judol
Sebelumnya diberitakan, nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi sorotan lantaran muncul dalam surat dakwaan kasus judi online (judol) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 Mei 2025.
Baca Juga: Kejagung Soroti Fakta Sidang, Budi Arie Bakal Dibidik usai Disebut Ikut Terima Fee Judol?
Budi Arie yang menjabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo disebut-sebut terlibat dalam kasus ini dan memperoleh alokasi sebesar 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dibawa ke persidangan yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Murhijan alias Agus.
Zalkarnaen, Adhi dan Muhrijan alias Agus bertemu di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan untuk membahas praktik penjagaan website judi online di Kemenkominfo dan tarif Rp 8 juta per website.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan kode setoran untuk penjagaan situs perjudian, termasuk setoran kepada Budi Arie.
Alwin yang menjadi bendahara mengatur pembagian uang penjagaan situs judi online itu memberikan kode setoran. Adapun kode setoran kepada Budi Arie ialah 'Bagi PM'. Kemudian ada pula kode “CHF” untuk pembagian setoran kepada Budi Arie dan Zulkarnaen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja