Suara.com - IM57+ Institute menanggapi kemunculan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan kasus judi online.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menjelaskan keterlibatan Budi Arie ini juga harus diusut melalui pendekatan tindak pidana korupsi. Sebab, dalam surat dakwaan, Budi diduga memperoleh alokasi sebesar 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.
"Penerimaan yang dilakukan dalam jabatan sebagai menteri memadai untuk masuk dalam potensi suap sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tindak Pidana Korupsi atau setidaknya penerimaan Gratifikasi," kata Lakso dalam keterangannya Rabu 21 Mei 2025.
"Telebih, elaborasi pada dakwaan menunjukan bahwa penerimaan tersebut terkait dengan dugaan pengamanan situs judi online yang menjadi salah satu prioritas utama Kementerian yang dipimpinnya untuk diberantas," tambahnya.
Dengan begitu, Lakso meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan proses penyelidikan dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi.
Lakso menegaskan dugaan penerimaan uang Budi Arie dalam surat dakwaan harus ditindaklanjuti karena berkaitan dengan hal susbtansial yang bertentangan dengan visi pemerintah dalam memerangi judi online.
"KPK dan Kejaksaan Agung harus bertindak aktif untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas," ujarnya.
Budi Arie dan Kasus Judol
Sebelumnya diberitakan, nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi sorotan lantaran muncul dalam surat dakwaan kasus judi online (judol) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 Mei 2025.
Baca Juga: Kejagung Soroti Fakta Sidang, Budi Arie Bakal Dibidik usai Disebut Ikut Terima Fee Judol?
Budi Arie yang menjabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo disebut-sebut terlibat dalam kasus ini dan memperoleh alokasi sebesar 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dibawa ke persidangan yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Murhijan alias Agus.
Zalkarnaen, Adhi dan Muhrijan alias Agus bertemu di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan untuk membahas praktik penjagaan website judi online di Kemenkominfo dan tarif Rp 8 juta per website.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan kode setoran untuk penjagaan situs perjudian, termasuk setoran kepada Budi Arie.
Alwin yang menjadi bendahara mengatur pembagian uang penjagaan situs judi online itu memberikan kode setoran. Adapun kode setoran kepada Budi Arie ialah 'Bagi PM'. Kemudian ada pula kode “CHF” untuk pembagian setoran kepada Budi Arie dan Zulkarnaen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari