Suara.com - Anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah, Budi Jaya Putra, memaparkan secara mendalam hukum kurban dalam Islam dan nilai ketakwaan yang terkandung di dalamnya.
Budi mengungkapkan bahwa ibadah kurban dimulai pada tanggal 10 Zulhijah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, dan berlanjut pada hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Ia menyebut perintah kurban sudah tertuang jelas dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, "Fashalli lirabbika wanhar" (Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejumlah ayat dalam Al-Qur’an seperti Surah Al-Haj ayat 28, 34-35, serta Surah As-Saffat ayat 102 menunjukkan betapa pentingnya berkurban sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT.
"Esensi kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tapi sebagai manifestasi ketakwaan yang akan diridai Allah," katanya dalam ceramah bertema "Makna dan Landasan Ibadah Kurban" di Masjid Sudja, Yogyakarta, Senin (19/5/2025), dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Rabu (21/5/2025).
Perbedaan Pandangan Mazhab Tentang Hukum Kurban
Budi juga menjabarkan perbedaan pendapat dari empat mazhab utama terkait hukum kurban dalam Islam.
Mazhab Maliki menyebut kurban sangat dianjurkan jika seseorang memiliki harta senilai 30 dinar atau sekitar Rp60 juta.
Sedangkan Mazhab Syafi’i menekankan anjuran berkurban bagi yang mampu menafkahi keluarganya.
Mazhab Hambali bahkan memperbolehkan berutang untuk berkurban, selama diyakini mampu melunasinya.
Sementara Mazhab Hanafi menetapkan batas kemampuan berkurban dengan kepemilikan 200 dirham (sekitar Rp 80.000 per dirham).
Namun, mayoritas ulama, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, bersepakat bahwa kurban berstatus sunah muakkadah—sangat dianjurkan, tetapi tidak wajib.
Budi juga mengutip pendapat dari ulama Zahiri, Ibnu Hazm, yang menegaskan tidak ada riwayat sahih dari sahabat Nabi yang menyebut kurban sebagai ibadah wajib.
Dia menyinggung hadis dari Abu Hurairah, yang menyebut Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
Namun, menurut Imam Asy-Syaukani, maksud hadis ini merujuk pada tempat salat Idul Adha, bukan larangan salat berjamaah di masjid secara umum.
Berita Terkait
-
FH UNY Gelar PkM di MIM Tonjong, Kenalkan Pendekatan 'Deep Learning' untuk Guru Muhammadiyah
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam