Ia juga meluruskan pemahaman umat tentang beberapa hadis populer terkait keutamaan berkurban, seperti pahala dari setiap rambut hewan kurban atau hewan kurban sebagai tunggangan di jembatan sirat.
Hadis-hadis tersebut, menurutnya, berstatus daif (lemah) dan tidak bisa dijadikan landasan hukum, meskipun boleh digunakan untuk motivasi beramal jika tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis sahih.
“Allah tidak melihat jumlah daging atau darah yang mengalir, tetapi ketakwaan dari pelakunya,” ujar Budi, mengutip Surah Al-Haj ayat 37.
Hukum Kurban untuk Keluarga dan Batasan Pelaksanaannya
Dalam sesi tanya jawab, Budi juga membahas praktik kurban atas nama orang tua yang tinggal di kota lain.
Menurutnya, hal itu dibolehkan, dan kurban tetap sah meski tidak dilakukan di lokasi yang sama. Ia juga menegaskan tidak ada batas maksimal jumlah hewan yang dikurbankan.
Meski demikian, ia mengingatkan umat untuk memperhatikan kondisi sosial masyarakat, khususnya fakir miskin dan anak yatim.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak 1 Zulhijah, mereka yang berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku hingga proses penyembelihan selesai.
Budi menutup kajiannya dengan ajakan agar umat Islam melaksanakan ibadah kurban bukan semata-mata untuk mengharapkan pahala duniawi, tetapi untuk mencari keridaan Allah.
“Jika Allah sudah rida, hidup kita akan dimudahkan,” ujarnya.
Dalam konteks kekinian, pelaksanaan kurban Idul Adha 2025 menjadi lebih relevan di tengah situasi sosial yang masih memerlukan perhatian, terutama bagi kelompok rentan.
Dia menekankan bahwa berkurban juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat: membangun solidaritas, menguatkan ukhuwah, dan membantu sesama.
Pesan ini menjadi penting, terutama ketika sebagian masyarakat masih menghadapi kesulitan ekonomi pascapandemi dan krisis global.
Semangat berkurban di Idul Adha hendaknya tidak hanya bersifat simbolis, tapi benar-benar menumbuhkan ketulusan dan kepedulian.
Berita Terkait
-
Fakta Menarik Rencana Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus Raksasa di Indonesia, Target 2028 Rampung
-
Dibeli Murah untuk Dijual Mahal Idul Adha, Inilah 5 Ciri Kambing Muda Berkualitas
-
Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Dari Eco-Pesantren Hingga Teologi Hijau: Cara NU dan Muhammadiyah Mengubah Iman Jadi Aksi Lingkungan
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI