Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS) menanggapi perihal Letjen Djaka Budi Utama yang dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat (23/5/2025).
Mereka menyoroti Letjen Djaka yang tercatat pernah menjadi anggota Tim Mawar, unit dalam Grup IV Kopassus yang diduga terlibat dalam penculikan aktivis prodemokasi 1997-1998.
“Pengangkatan Djaka Budhi menambah lagi nama-nama anggota eks Tim Mawar yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo menjadi pejabat publik,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa nama Djaka harus jadi sorotan lantaran Tim Mawar pernah divonis bersalah dan dihukum penjara 16 bulan melalui Putusan Mahkamah Militer Tinggi II No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 dan diperkuat lagi melalui Putusan Mahkamah Militer Agung tertanggal 24 Oktober 2000 telah melakukan penghilangan paksa 23 aktivis prodemokrasi pada periode 1997-1998 yang mana 13 orang di antaranya masih hilang hingga saat ini.
Menurut dia, pelantikan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai telah melangar Pasal 108 ayat b Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merumuskan syarat-syarat pengangkatan pejabat kalangan Non-PNS yang akan ditempatkan pada posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Dalam aturan tersebut, terdapat syarat berupa memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait jabatan yang akan diduduki paling singkat 10 tahun.
Selain itu, terdapat pula syarat berupa kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
“Berdasarkan syarat-syarat tersebut, walaupun Letjen Djaka Budhi Utama telah tidak lagi berstatus sebagai militer aktif tapi secara formil telah tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi JPT Madya atas dasar vonis bersalah pada Mahkamah Militer, belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana, dan tidak memiliki pengalaman di bidang Bea dan Cukai selama 10 Tahun ditinjau dari rekam jejaknya yang berkarir di militer,” beber Dimas.
Pengangkatan Letjen Djaka juga dinilai tidak menghormati sistem meritokrasi yang terbangun dalam instansi Kementerian Keuangan, khususnya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi
Pasalnya, lanjut Dimas, terdapat Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) dalam lingkup Kementerian Keuangan yang dibentuk untuk mencetak calon pegawai yang akan mengabdikan diri secara profesional kepada instansi Kementerian Keuangan.
“Hal ini juga mengindikasikan bahwa tidak berjalannya proses vetting mechanism dengan serius dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia, untuk memeriksa rekam jejak seorang calon pejabat yang akan menduduki jabatan-jabatan publik yang juga merupakan elemen kunci dari reformasi sektor keamanan yang efektif, tapi tidak pernah berjalan di Indonesia sejak Indonesia bertransisi dari kepemimpinan otoriter ke demokrasi dan supremasi sipil pada 1998,” jelas Dimas.
Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa penunjukan yang mengabaikan meritokrasi melanggar hak konstitusional para pegawai lainnya karena tidak memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Padahal, kata Dimas, masyarakat internasional memiliki Updated Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights Through Action to Combat Impunity atau Rangkaian Prinsip yang Diperbarui untuk Perlindungan dan Promosi HAM Melalui Tindakan Memerangi Impunitas pada Februari 2005.
Dalam Prinsip 36 menyebutkan pejabat dan pegawai publik yang secara pribadi bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM, khususnya yang terlibat di bidang militer, keamanan, polisi, intelijen, dan peradilan, tidak boleh terus bertugas di lembaga negara.
“Kami juga mengecam semakin banyaknya mantan anggota Tim Mawar—sebuah unit kecil di dalam Grup IV bentukan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang pada saat itu dibentuk oleh Mayor Jenderal Prabowo Subianto—yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997-1998 di tampuk kekuasan,” tegas Dimas.
Berita Terkait
-
RUU TNI Diam-Diam Dibahas di Hotel Mewah: DPR dan Pemerintah Kejar Tayang?
-
Sambangi Gedung DPR, KontraS Desak RUU TNI dan RUU Polri Dihentikan: Ini Bermasalah, Berpotensi Kembali ke Orba
-
Sepak Terjang Nugroho Sulistyo Budi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang Baru
-
Disorot Kala Prabowo Koar-koar Efisiensi, KontraS Curigai Bujet Operasi Militer di Kepri dan Papua Demi Investor Asing
-
Tentara Pimpin Bulog, Kembalinya Dwifungsi TNI di Era Prabowo?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend