Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Gibran Rakabuming Raka kembali menarik perhatian masyarakat.
Ia disebut-sebut memberikan hadiah uang tunai senilai Rp 25 juta.
Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook.
Akun bernama "Bantuan Give Away Terkini 2025" mengunggah informasi tersebut dalam bentuk video.
Video itu diposting pada Selasa, 13 Mei 2025 lalu. Ada narasi yang diucapkan, berikut narasinya:
“Siapa saja yang masih mempunyai utang bank, utang rentenir atau utang riba, untuk modal usaha, tolong jawab dengan jujur. Saya akan bantu asal jangan untuk foya-foya”.
Dalam takarirnya, akun pengunggah video itu juga menuliskan kalimat yang berhubungan dengan cara mendapatkan hadiah.
Mulai dari syarat dan ketentuan, lalu mempersilahkan warganet untuk mengklik gambar pesan di bagian bawah video.
“AYO IKUT GIVE AWAY nya
Baca Juga: CEK FAKTA: Dedi Mulyadi Sebut Kaum Radikal Ragukan Ijazah Jokowi?
HIBURAN HADIAH RP.25.000.000
SYARAT DAN KETENTUAN:
1. SUKA & BAGIKAN POSTINGAN INI
2. SILAHKAN KLIK MASSENJER DI BAWAH INI
Silahkan klik gambar massenjer di bawah vidio ini kk.”
Melansir dari TurnBackHoax.id, hingga Jumat, 23 Mei 2025, unggahan tersebut telah disukai 300-an pengguna dan menuai lebih dari 100 komentar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU