Suara.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi industri di wilayah timur Kabupaten Bogor, Jumat (23/5/2025).
Sidak ini dilakukan bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim laboratorium Syslab, serta jajaran Pemerintah Desa setempat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengatakan bahwa dalam sidak dan verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi, ditemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan serta pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan. Kami menyegel empat titik pelanggaran dengan garis PPLH," jelas Gantara.
Empat titik tersebut meliputi:
- Area penampungan kemasan terkontaminasi limbah B3
- Area abu batubara dan limpasan air bercampur abu
- Pembuangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan
- Area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3
Selain penyegelan, DLH juga mengambil sampel air limbah dari outlet IPAL serta dari badan air di titik hulu dan hilir (upstream & downstream) penerima limbah untuk diuji lebih lanjut.
"Pihak perusahaan akan kami panggil untuk dimintai keterangan dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Jika hasil laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan pelanggaran baku mutu, maka akan dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, hingga denda," tegasnya.
DLH juga melakukan verifikasi di PT KIM, namun tidak ditemukan pelanggaran. Pengambilan sampel di titik outpoll menunjukkan tidak adanya pencemaran, sesuai dengan aduan masyarakat.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di hulu Sub-DAS Cileungsi, Citereup. Hasil verifikasi menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, sehingga lokasi tersebut turut disegel dengan garis PPLH.
Baca Juga: Adu Potensi, Cigudeg atau Leuwiliang yang Paling Ideal Jadi Pusat Bogor Barat?
Tim dari Syslab juga dilibatkan dalam pengambilan sampel IPAL di sekitar lokasi perusahaan. Bila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL.
"Kegiatan ini kami harapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari," tutup Gantara.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, lakukan susur sungai di Sungai Cileungsi Kabupaten Bogor, Rabu (31/8/22). Hal itu dilakukan dalam rangka monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha terutama yang berada di kanan kiri sungai, untuk mencegah adanya kegiatan pembuangan limbah ke sungai.
Untuk diketahui, susur sungai dilakukan di Sungai Cileungsi sepanjang 4 Kilometer, dimulai dari Jembatan Wika ke Parung Dengdek dan diakhiri di Cikuda Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Tim susur sungai dibagi menjadi dua tim, tim satu menyusur mulai dari Jembatan Wika hingga Parung Dengdek, dan tim dua menyusur mulai dari Parung Dengdek hingga Cikuda.
Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Holid Mawardi mengatakan bahwa kegiatan susur sungai ini bertujuan selain untuk pencegahan pencemaran terhadap potensi sumber pencemar, juga sebagai upaya penanganan pengaduan, pengawasan ketaatan para pengusaha dalam melakukan outfall saluran limbah.
"Susur sungai ini kami lakukan, untuk melihat secara langsung fisik kualitas dan daya tampung sungai, potensi pencemar baru baik oleh limbah pabrik, limbah domestik maupun TPA ilegal," ujar Holid.
Berita Terkait
-
Adu Potensi, Cigudeg atau Leuwiliang yang Paling Ideal Jadi Pusat Bogor Barat?
-
WKU Kadin Saleh Husin: Perlu Keberpihakan Pemerintah Agar Industri Baja Nasional Tidak Mati
-
Sarinah Perkuat Arah Pengembangan Visi dan Strategi Perusahaan Lewat Kepemimpinan Baru
-
Cigudeg Resmi Jadi Ibu Kota Bogor Barat, Ini Potensi Unggulnya
-
Ultimatum Pramono Anung: Kembalikan Ijazah Karyawan atau Izin Perusahaan Dicabut
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak