Suara.com - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai Dinas Perdagangan setempat harus bertindak cepat untuk menindak restoran Ayam Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang setelah berpuluh tahun ternyata terungkap tidak halal.
“Dinas Perdagangan setempat pun harusnya bertindak cepat, untuk memberikan sanksi (pencabutan izin) administratif pada resto (Ayam Widuran) tersebut,” kata Tulus, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, penting bagi regulator setempat seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
Selain itu, Tulis menilai kasus seperti ini perlu untuk dilihat secara holistik.
“Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, khususnya dari aspek pengawasan, baik pengawasan pra pasar (pre-market), maupun pengawasan pascapasar (post-market),” kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Tulus menambahkan, kejadian ini juga dapat menjadi bentuk evaluasi terkait pelanggaran produk halal oleh pelaku usaha, yang harus diperketat regulasinya.
“Tersebab dalam UU tentang Cipta Kerja, masalah sertifikasi halal boleh dilakukan secara self declaration, khususnya untuk pelaku usaha level UKM-UMKM,” kata Tulus.
“Self declaration sangat berpotensi disalahgunakan oleh sektor usaha, dan karena itu model seperti ini sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, dan publik secara luas, apalagi di era digital economy seperti sekarang ini,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Tulus mengajak konsumen yang dirugikan atas kasus tersebut, untuk mengadukannya melalui surel resmi FKBI pengaduan@konsumenindonesia.org.
Baca Juga: Menelusuri Sejarah Ayam Goreng Widuran Solo yang Ternyata Non Halal
Sebelumnya, jagad maya diramaikan dengan status nonhalal dari restoran legendaris Ayam Goreng Widuran, yang sudah berdiri sejak tahun 1973.
Meski dikenal karena menu ayam kampung berbumbu dan kremesan renyahnya, baru diketahui oleh pelanggan bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi.
Pihak manajemen restoran pun hanya memberikan permintaan maaf, tapi banyak konsumen mengaku merasa dirugikan sebab telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai standar, serta dinilai melanggar berbagai produk hukum, khususnya UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.
Ayam Goreng Legendaris di Solo, Sudah Buka 50 Tahun Lebih
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo diketahui sudah lama beroperasi, bahkan disebut lebih dari 50 tahun. Rumah makan itu sudah ada sejak 1971, namun baru mengumumkan bahwa kulinernya termasuk kategori non halal setelah viral di media sosial.
Hal itu ramai dibicarakan di media sosial Threads, dimana banyak komentar konsumen merasa dibohongi. Pasalnya mereka terlanjur mengkonsumsi produk rumah makan tersebut tanpa mengetahui ternyata masuk kategori non halal.
Berita Terkait
-
Menelusuri Sejarah Ayam Goreng Widuran Solo yang Ternyata Non Halal
-
Profil Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Viral karena Produk Non-Halal
-
Ayam Goreng Widuran Solo Umumkan Non-Halal Setelah 52 Tahun, Bisa Dituntut Hukum?
-
Berapa Harga Ayam Goreng Widuran Solo? Viral Baru Umumkan Nonhalal
-
Bosan Rasa Itu-Itu Saja? Wingstop Hadirkan Sensasi Ayam Goreng Remix yang Bikin Nagih!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi