Suara.com - Dugaan intimidasi yang terjadi pada tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pemohon gugatan judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai solidaritas dari sejumlah pihak.
Pasalnya, Langkah yang diambil tiga mahasiswa tersebut diatur dan disahkan dalam undang-undang.
Lantaran itu, pemerintah dinilai perlu memastikan agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pihak-pihak yang menggunakan hak konstitusionalnya.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menegaskan bahwa uji materi UU TNI terhadap UUD 1945 atau judicial revew merupakan upaya legal dan sah berdasarkan UU MKRI.
Dia juga menyebut bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Jika benar ada intimidasi, Komnas HAM menyayangkan terjadinya intimidasi tersebut," kata Uli kepada Suara.com, Selasa 27 Mei 2025.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona.
Dia menegaskan bahwa intimidasi seharusnya tidak terjadi karena para mahasiswa penggugat UU TNI sedang memerjuangkan hak konstitusionalnya melalui jalur yang resmi.
Untuk itu, dia menilai pemerintah seharusnya mengambil sikap untuk memastikan terjaminnya hak konstitusional warga negara terpenuhi.
Baca Juga: Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi, Kontras: Mesti Diusut Jangan Dibiarkan oleh Negara
"Harus mulai dipikirkan sistem perlindungan kepada para pemohon karena menunjukkan sensitifnya isu ini," tegas Yance saat dihubungi.
Keluarga Besar FH UII Ungkap Intimidasi terhadap Mahasiswa yang Gugat UU TNI ke MK
Sebelumnya diberitakan, tiga mahasiswa FH UII tersebut diduga mengalami intimidasi usai didatangi orang tak dikenal.
Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII M Rayyan Syahbana menjelaskan, kronologi peristiwa termasuk bentuk dugaan intimidasi oleh aparat.
Dia mengungkapkan mahasiswa FH UII pada 9 Mei 2025 melakukan uji formil terkait UU TNI ke MK.
Pasalnya, mereka menilai ada indikasi kuat pelanggaran prosedural dalam proses pembentukan UU TNI, yakni ketiadaan partisipasi masyarakat yang melanggar asas keterbukaan di Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS
-
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
-
Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?
-
Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut
-
Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum