Suara.com - Dugaan intimidasi yang terjadi pada tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pemohon gugatan judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai solidaritas dari sejumlah pihak.
Pasalnya, Langkah yang diambil tiga mahasiswa tersebut diatur dan disahkan dalam undang-undang.
Lantaran itu, pemerintah dinilai perlu memastikan agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pihak-pihak yang menggunakan hak konstitusionalnya.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menegaskan bahwa uji materi UU TNI terhadap UUD 1945 atau judicial revew merupakan upaya legal dan sah berdasarkan UU MKRI.
Dia juga menyebut bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Jika benar ada intimidasi, Komnas HAM menyayangkan terjadinya intimidasi tersebut," kata Uli kepada Suara.com, Selasa 27 Mei 2025.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona.
Dia menegaskan bahwa intimidasi seharusnya tidak terjadi karena para mahasiswa penggugat UU TNI sedang memerjuangkan hak konstitusionalnya melalui jalur yang resmi.
Untuk itu, dia menilai pemerintah seharusnya mengambil sikap untuk memastikan terjaminnya hak konstitusional warga negara terpenuhi.
Baca Juga: Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi, Kontras: Mesti Diusut Jangan Dibiarkan oleh Negara
"Harus mulai dipikirkan sistem perlindungan kepada para pemohon karena menunjukkan sensitifnya isu ini," tegas Yance saat dihubungi.
Keluarga Besar FH UII Ungkap Intimidasi terhadap Mahasiswa yang Gugat UU TNI ke MK
Sebelumnya diberitakan, tiga mahasiswa FH UII tersebut diduga mengalami intimidasi usai didatangi orang tak dikenal.
Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII M Rayyan Syahbana menjelaskan, kronologi peristiwa termasuk bentuk dugaan intimidasi oleh aparat.
Dia mengungkapkan mahasiswa FH UII pada 9 Mei 2025 melakukan uji formil terkait UU TNI ke MK.
Pasalnya, mereka menilai ada indikasi kuat pelanggaran prosedural dalam proses pembentukan UU TNI, yakni ketiadaan partisipasi masyarakat yang melanggar asas keterbukaan di Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?