Suara.com - Dugaan intimidasi yang terjadi pada tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pemohon gugatan judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai solidaritas dari sejumlah pihak.
Pasalnya, Langkah yang diambil tiga mahasiswa tersebut diatur dan disahkan dalam undang-undang.
Lantaran itu, pemerintah dinilai perlu memastikan agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pihak-pihak yang menggunakan hak konstitusionalnya.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menegaskan bahwa uji materi UU TNI terhadap UUD 1945 atau judicial revew merupakan upaya legal dan sah berdasarkan UU MKRI.
Dia juga menyebut bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Jika benar ada intimidasi, Komnas HAM menyayangkan terjadinya intimidasi tersebut," kata Uli kepada Suara.com, Selasa 27 Mei 2025.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona.
Dia menegaskan bahwa intimidasi seharusnya tidak terjadi karena para mahasiswa penggugat UU TNI sedang memerjuangkan hak konstitusionalnya melalui jalur yang resmi.
Untuk itu, dia menilai pemerintah seharusnya mengambil sikap untuk memastikan terjaminnya hak konstitusional warga negara terpenuhi.
Baca Juga: Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi, Kontras: Mesti Diusut Jangan Dibiarkan oleh Negara
"Harus mulai dipikirkan sistem perlindungan kepada para pemohon karena menunjukkan sensitifnya isu ini," tegas Yance saat dihubungi.
Keluarga Besar FH UII Ungkap Intimidasi terhadap Mahasiswa yang Gugat UU TNI ke MK
Sebelumnya diberitakan, tiga mahasiswa FH UII tersebut diduga mengalami intimidasi usai didatangi orang tak dikenal.
Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII M Rayyan Syahbana menjelaskan, kronologi peristiwa termasuk bentuk dugaan intimidasi oleh aparat.
Dia mengungkapkan mahasiswa FH UII pada 9 Mei 2025 melakukan uji formil terkait UU TNI ke MK.
Pasalnya, mereka menilai ada indikasi kuat pelanggaran prosedural dalam proses pembentukan UU TNI, yakni ketiadaan partisipasi masyarakat yang melanggar asas keterbukaan di Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan