Mereka yang menjadi penggugat menyebut ada kejanggalan dalam Naskah Akademik dalam penyusunan rancangan revisi UU itu.
Dalam sidang perdana, MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dan menyerahkannya pada tanggal 22 Mei 2025.
Namun, pada tanggal 20 Mei 2025, mahasiswa FH UII bernama Abdur Rahman Aufklarung yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara tersebut diminta data pribadinya oleh orang yang mengaku berasal dari MK.
Rayyan menjelaskan pengambilan data dilakukan tanpa sepengetahuan mahasiswa pemohon.
Dia menyebut ada orang yang mengaku berasal dari MK meminta data dirinya kepada RT setempat. Hal serupa juga terjadi pada mahasiswa bernama Irsyad Zainul Mutaqin.
"Seseorang mengaku berasal dari Mahkamah Konstitusi meminta data identitas pemohon tersebut kepada RT dengan tujuan verifikasi faktual terkait permohonan uji materiil yang sebenarnya adalah uji formil," kata Rayyan membacakan pernyataan sikap di FH UII, Sleman, DI Yogyakarta, Senin 26 Mei 2025.
"Pada sidang kedua tanggal 22 Mei 2025, pemohon bertanya terkait orang yang meminta data mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa dari pihak Mahkamah tidak meminta data dari identitas pemohon," tambah dia.
Rayyan juga menyebut kejadian serupa juga pernah dialami mahasiswa pemohon lainnya yang bernama Bagus Putra Handika Pradana.
"Secara tidak terduga dua orang tidak dikenal mengaku sebagai utusan Mahkamah Konstitusi mendatangi Ketua RT setempat," ujar Rayyan.
Baca Juga: Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi, Kontras: Mesti Diusut Jangan Dibiarkan oleh Negara
Tanggapan Ketua DPR Puan Maharani
Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, akan menanyakannya kepada aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan intimidasi yang diterima oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum UII.
"Kami akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum mengenai siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi, dan kenapa terjadi hal tersebut," ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri (PM) Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Mei 2025.
Puan menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dirinya sebagai Ketua DPR RI karena baru mengetahuinya dari para jurnalis.
"Ini saya juga baru mengetahuinya dari media. Namun, jika memang seperti itu, maka kami akan lihat apakah yang (dimaksud) mengintimidasi,” ujarnya.
Gugatan Judicial Review UU TNI di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak