Suara.com - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, melakukan penggeledahan atas dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia. Adapun, penggeledah terjadi di dua lokasi berbeda pada Selasa, (27/5/2025).
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP, selaku pihak yang pernah menjabat sebagai General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020.
“Lokasi berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Syahron, saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Penggeledahan selanjutnya yakni dilakukan di kediaman tersangka HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat pada 2015–2017.
“Lokasi berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya.
Syahron menyampaikan, dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya dokumen, laptop, dan barang bukti elektronik, sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan.
“Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," tandasnya.
Dalam perkara ini sedikitnya ada 11 orang tersangka yang telah dijerat dalam perkara ini.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Patra Niaga, MK Diperiksa Kejagung
Sebelumnya, Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengatakan tersangka merupakan EF, selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.
“EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025,” kata Syahron, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
EF, lanjut Syahron, merupakan tersangka ke-10 setelah sebelumnya, penyidik menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom, periode tahun 2016-2018.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman mengatakan, para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Berita Terkait
-
Dividen Capai Rp21,0 T: RUPST Telkom Tahun Buku 2024 Sahkan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
-
Telkom Lepas 200 Tukik: Bukti Nyata Komitmen Lindungi Bumi untuk Generasi Masa Depan!
-
Telkom dan Zoom Jalin Kerja Sama Hadirkan Solusi Berbasis AI untuk Pasar B2B
-
MDI Ventures Anak Usaha Telkom Bidik Investasi ke AI dan Cyber Security
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini
-
9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan
-
Apple Naikkan Harga Langganan iCloud Plus di Indonesia Mulai Juli 2026
-
25 Link Poster Ucapan Hari Anak Nasional 2026, Desain Menarik untuk Dibagikan ke Medsos
-
DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan
-
Nanik S Deyang Mundur, Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Sudaryono Jadi Bos Baru BGN
-
Cuti dan Privasi Karyawan: Sejauh Mana Perusahaan Berhak Bertanya?
-
PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU
-
Pramono Minta Maaf, Janji Segera Bangun Ulang SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
-
Kulit Sawo Matang Jangan Asal Pilih Kutek! 10 Warna Ini Bikin Tangan Langsung Glowing