Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, pemerintah belum mengambil keputusan setelah Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar negara ikut menggratiskan biaya SPP SD dan SMP swasta.
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan RI lebih dulu bakal menggelar rapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, untuk membahas putusan MK tersebut.
"Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu. Kami akan pelajari keputusan MK itu dan dampaknya seperti apa," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).
Tunggu arahan Prabowo
Sementara Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyikapi keputusan MK.
Selain itu, Mu'ti mengakui kementeriannya tengah intensif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengestimasi anggaran guna menggratiskan SPP SD dan SMP swasta se-Indonesia.
Sependek pemahamannya, kata Mu'ti, putusan tersebut bukan berarti menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta.
"Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata Mu'ti di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Senin (2/6/2025).
Soal APBN memungkinkan untuk menggratiskan SPP SD dan SMP swasta, ia menegaskan bakal melakukan kajian komprehensif.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni Ini
"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan. Artinya harus ada pembicaraan dengan Menkeu, termasuk dengan DPR, sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," kata Mu'ti.
Lalu, kata dia, kementeriannya kekinian masih fokus membantu program pendidikan lainnya.
"Baru nanti kami menyusun skema, kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini."
Meski begitu, Mu'ti menegaskan pemerintah akan menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengingat tesebut.
"Keputusan MK itu kan final and binding kan. Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua terikat. Tapi bagaimana melaksanakannya, itu harus koordinasi dengan kementerian terkait," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebutkan, pemerintah akan segera menggelar rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Berita Terkait
-
Menkeu Sri Mulyani: Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni Ini
-
Soal Putusan MK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya, Asal...
-
Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli, Apa Alasannya?
-
5 Jurus Prabowo Jaga Stabilitas Ekonomi: Diskon Tiket Kereta, Tarif Tol hingga BSU ke Buruh-Guru
-
Golkar Pesimis Pemerintah Mampu Gratiskan SD-SMP, Tak Sepakat Putusan MK
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?