Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) gugur setelah meninggal dunia.
"Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK). Demi hukum harus di hentikan," kata Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, Asep menegaskan lembaga antirasuah saat ini hanya fokus pada pengembalian aset atau asset recovery terhadap kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AGK.
"Saat ini Kami fokus pada Asset Recovery-nya," ungkap Asep.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie Ternate, Maluku Utara pada Jumat (14/3/2025).
Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK kemudian menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali Fikri saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut pihaknya memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan AGK sebagai tersangka kasus TPPU.
“Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan memgatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp 100 miliar,” ungkap Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
Di sisi lain, AGK dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Baca Juga: Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun.
Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.
“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).
“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka lain yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. Keduanya diduga menjadi pemberi suap AGK.
Sempat Usut Aliran Uang ke AGK
Berita Terkait
-
Maluku Utara Kepincut JAKI! Intip Rahasia Aplikasi Jakarta yang Bikin Daerah Lain Antre Belajar
-
Jadi Ajang Promosi Pariwisata, Momen Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Pamer Skill Free Diving
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
-
Mantan Gubernur Malut AGK Meninggal Dunia, KPK Fokus pada Asset Recovery
-
Tanpa Teks, Momen Edelyn Laos Pidato Pakai Bahasa Inggris Saat Pelantikan Sherly Tjoanda Dipuji
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Imbas Lele Mentah Pada Menu MBG yang Viral, BGN Hentikan Sementara Dapur SPPG di Pamekasan
-
Eks Pilot F-16 Bongkar Skenario Kudeta CIA dan Mossad di Iran
-
Tiarap! Eks Intel US Army Bongkar Jenis Drone Kamikaze Iran Bisa Hantam Jantung AS
-
Antisipasi Krisis Global, Banggar DPR Minta Pemerintah Sisir Program Tak Mendesak di APBN 2026
-
Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?
-
Iran Tak Juga Tumbang, Trump Dipukul Kasus Lama: Skandal Penipuan Rp7 T Masuki Babak Baru
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran