Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier, sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.
Hasilnya, KPK menyebut LHKPN yang telah dilaporkan oleh Deddy Corbuzier lengkap.
“Untuk saudara Deddy Cahyadi, sudah lapor LHKPN dan terverifikasi lengkap,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Mesi sudah dinyatakan lengkap, Budi mengungkapkan publikasi LHKPN Deddy Corbuzier masih dalam tahap proses untuk diunggah ke laman elhkpn.kpk.go.id.
Kewajiban Deddy untuk menyampaikan harta kekayaannya melalui LHKPN kepada KPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2019.
Di sisi lain, Budi Prasetyo juga menjelaskan LHKPN Direktur Utara PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah alias Ifan Seventeen belum rampung. Laporan itu kata dia, masih draf.
“Untuk saudara Riefian Fajarsyah masih draf,” ujar Budi Prasetyo.
Diketahui, Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada 11 Februari 2025 sedangkan Ifan Seventeen mulai menjabat sebagai Direktur PFN pada 10 Maret 2025.
Deddy dan Ifan wajib melaporkan harta kekayaan mereka karena berstatus sebagai penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 tahun 1999.
Baca Juga: Profil Bimo Wijayanto: Pendidikan, Kekayaan, serta Deretan Jabatan di BUMN dan Pemerintah
Pelantikan Deddy Corbuzier Jadi Sorotan
Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan pada Februari lalu sempat picu perhatian publik, terutama yang mempertanyakan soal rencana efisiensi anggaran oleh pemerintah.
Pengamat politik Universitas Katolik Parahyangan Kristian, Widya Wicaksono, menilai wajar kalau publik langsung mempertanyakan penunjukan Deddy Corbuzier tersebut.
Sebab, dalam rancangan efisiensi anggaran tersebut diketahui salah satunya dilakukan dengan pemangkasan pegawai honorer di lembaga pemerintahan.
"Ini memang menjadi peluang munculnya pertanyaan publik, sebab efisiensi salah satunya dapat dipahami sebagai sebuah upaya untuk mengurangi personil termasuk menunda perekrutan karena keterbatasan sumber daya untuk memberikan gaji/upah," kata Kristian kepada Suara.com, dihubungi Selasa (11/2/2025).
Keputusan itu pun berpotensi menimbulkan pertanyaan lain yang lebih fundamental, yakni alasan profesionalitas dibalik perekrutan Deddy Corbuzier.
Berita Terkait
-
Beda Pandangan, Azka Berani Tegur Deddy Corbuzier
-
Pandji Pragiwaksono Bilang Dont jinx it soal Ade Armado Puji Gibran, Apa Maksudnya?
-
Pesan Terakhir Ibrahim Sjarief Assegaf di Hati Deddy Corbuzier: Sebuah Kenangan Tak Terlupakan
-
Melayat ke Rumah Najwa Shihab, Deddy Corbuzier Kenang Momen Bersama Ibrahim Assegaf
-
Profil Bimo Wijayanto: Pendidikan, Kekayaan, serta Deretan Jabatan di BUMN dan Pemerintah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Rute Commuter Line Merak Dibatasi Hanya Sampai Stasiun Cilegon
-
Mudik Lebaran 2026: Kemenhub Prediksi 143 Juta Pergerakan, Pakar UGM Ingatkan Keselamatan
-
Trump Belum Mau Hentikan Operasi di Iran, Isyaratkan Kesepakatan Rahasia di Tengah Ketegangan
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jakarta 'Membara', BMKG Ingatkan Bahaya Sinar UV Level Ekstrem Hari Ini
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
-
Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi
-
Diplomasi Kilat Megawati: Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat ke Pemimpin Baru Iran