Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan unsur tindak pidana suap sudah terpenuhi ketika sudah ada penerimaan oleh penyelenggara negara.
Dengan begitu, apabila penyelenggara negara tidak melakukan sesuai dengan keinginan pemberi suap, tetapi sudah ada uang, hadiah, atau janji yang diterima, maka unsur suap sudah terpenuhi.
Hal itu disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan teori hukum terkait dengan pelaku suap secara langsung dan melalui perantara.
“Terkait dengan unsur memberi, memberi atau menjanjikan sesuatu pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, apakah secara teori hukum pidana pemberian yang dilakukan oleh pelaku suap itu bisa dilakukan secara langsung atau juga bisa dilakukan melalui perantara?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
“Kalau dalam konteks itu, kita akan berbicara tentang penyertaan ya. Di dalam setiap unsur delik itu pasti bisa dikaitkan dengan penyertaan. Misalkan secara sederhana kita ambil pasal 55 ayat 1 kesatu berkaitan dengan turut serta melakukan, dalam konteks ini actus reus tadi dilakukan oleh beberapa orang dengan beberapa cara agar tersampaikannya hal tersebut pemberian tadi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jadi itu dimungkinkan saja,” tutur Fatahillah.
Lebih lanjut, jaksa kemudian mempertanyakan soal kapan tindak pidana suap dinyatakan selesai atau vlootoid.
“Kemudian tadi kan ahli mengatakan bahwa pasal 5 ayat 1 huruf a ini adalah ada unsur dengan maksud, jadi kesengajaan sebagai maksud gitu. Jadi perbuatan itu dilakukan dengan sengaja untuk mencapai tujuan tertentu gitu ya. Pertanyaan saya adalah kapan tindak pidana suap ini dikatakan vlootoid gitu, selesai? Apakah ketika si penyelenggara negara memberi sesuatu, sudah diterima, apakah unsur dengan maksud untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya ini harus dilaksanakan oleh si penerima suap, si penyelenggara negara sesuai dengan maksud yang diinginkan oleh si pemberi suap?” tanya jaksa.
“Kita bisa melihat dari actus reus tadi, jadi pemberian atau perjanjian tadi, tetapi kapan dia dapat memenuhi unsur, tetap harus dibuktikan ketika pemberian sudah terjadi, dibuktikan lebih lanjut apakah terdapat maksud sebagaimana di dalam unsur tadi. Tidak perlu terbukti apakah terlaksana atau tidak,” sahut Fatahillah
Baca Juga: Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?
“Tidak perlu ya? Yang penting apa yang diinginkan oleh si pemberi dipahami oleh si penerima, kan gitu. Apakah dia sudah melakukan atau tidak melakukan, itu tidak urgensi di proses pembuktian pasal 5 ayat 1?” cecar jaksa.
“Ya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut,” tegas Fatahillah.
Dalam konteks perkara ini, suap dilakukan kepada Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebagai calon anggota legislatif terpilih di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I pada Pileg 2019.
Namun, KPU RI tidak menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif terpilih karena dianggap tidak memenuhi syarat dan menetapkan Riezky Aprillia sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas.
Meski begitu, Wahyu Setiawan sudah dinyatakan terbukti menerima uang suap melalui Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Dakwaan Jaksa
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?
-
Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
-
Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita
-
Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya