Suara.com - Komnas HAM mencatat, ada sekitar 8 ribu lebih pekerja tercatat kehilangan pekerjaan dalam periode Januari hingga Maret 2025 akibat pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Jumlah korban PHK berdasarkan data dan aduan Komnas HAM 2023 dan 2024, lebih dari 3 ribu pekerja,” kata anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Kantornya, Kamis (5/6/2025).
“Jumlah korban PHK, Januari-Maret 2025 8.786 orang pekerja,” imbuhnya.
Uli mengatakan, data tersebut didapatkan berdasarkan aduan dari berbagai pihak, baik berupa individu maupun kelompok.
Dari aduan tersebut, lanjut Uli, pihaknya membuat 10 klasifikasi soal pemecatan pekerja, diantaranya PHK tanpa diawali Surat Peringatan, PHK dengan pembayaran upah di bawah upah minimum, PHK tanpa adanya perjanjian/kontrak kerja.
Kemudian PHK tanpa mendapatkan pesangon atau hak normatif lainnya, PHK yang belum mendapatkan pesangon atau hak normatif lainnya, PHK yang menyasar kelompok, Pengalihan pekerja ke entitas lain, Mutasi dan/atau demosi yang mendahului PHK, Informasi yang tidak memadai kepada pekerja, PHK dengan alasan efisiensi.
Dari hasil analisis, kata Uli, PHK yang sejauh ini terjadi berpotensi terjadinya diskriminasi dalam proses PHK.
“PHK sepihak yang menyasar kepada kelompok tertentu, misalnya perempuan, buruh kontrak, penyandang disabilitas, dapat dinilai sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar prinsip kesetaraan,” jelasnya.
Berdasarkan konvensi ILO 158 tentang PHK, dapat dijadikan referensi norma internasional. Pasal 13 sampai Pasal 14 mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja harus didahului dengan konsultasi dan pemberitahuan kepada wakil pekerja.
Baca Juga: Banyak Karyawan di PHK, Saatnya Bergabung ke Industri Asuransi?
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro menilai, jika dilihat dari model-model pemutusan hubungan kerja, yang diterima oleh pihaknya, ada beberapa bentuk PHK yang tidak sejalan dengan ILO.
“Komnas HAM memandang bahwa PHK harus menjadi pilihan atau solusi akhir yang diambil setelah pemerintah, pemberi kerja, pekerja dan serikat pekerja sudah mengupayakan berbagai langkah lain. Jadi jangan langsung kalau belum mencari solusi sudah dilakukan PHK,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Atnike, pemutusan hubungan kerja juga harus dilakukan dengan alasan yang sah, pemberian kompensasi yang layak, serta dilaksanakan dengan menjunjung tinggi standar norma hak asasi manusia.
“Hal yang lain yang juga kami simpulkan adalah bahwa kebijakan pemerintah juga perlu dirumuskan secara hati-hati karena dalam temuan kami ini berdampak terhadap atas pekerjaan atau keputusan-keputusan untuk melakukan PHK yang harus diambil oleh perusahaan,” jelasnya.
“Misalnya kebijakan terkait impor, efisiensi anggaran, peraturan ketenagakerjaan yang sering kali belum mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia secara matang sehingga terjadi lagi PHK, pelanggaran upah, atau berkurangnya kesejahteraan pekerjaan,” imbuhnya.
Kondisi ini, kata Antnike, menunjukkan perlunya perbaikan kebijakan yang sejalan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan secara progresif.
Berita Terkait
-
Banyak Karyawan di PHK, Saatnya Bergabung ke Industri Asuransi?
-
Profil PT Maruwa, Perusahaan Tidak Bayar Pesangon PHK dan Pejabatnya Kabur ke Jepang
-
Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon
-
Laba Anjlok, Disney PHK Karyawan di Seluruh Dunia
-
Job Fair Bekasi: Alarm Krisis Lapangan Kerja dan Potensi Kriminalitas?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap