Suara.com - Komnas HAM mencatat, ada sekitar 8 ribu lebih pekerja tercatat kehilangan pekerjaan dalam periode Januari hingga Maret 2025 akibat pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Jumlah korban PHK berdasarkan data dan aduan Komnas HAM 2023 dan 2024, lebih dari 3 ribu pekerja,” kata anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Kantornya, Kamis (5/6/2025).
“Jumlah korban PHK, Januari-Maret 2025 8.786 orang pekerja,” imbuhnya.
Uli mengatakan, data tersebut didapatkan berdasarkan aduan dari berbagai pihak, baik berupa individu maupun kelompok.
Dari aduan tersebut, lanjut Uli, pihaknya membuat 10 klasifikasi soal pemecatan pekerja, diantaranya PHK tanpa diawali Surat Peringatan, PHK dengan pembayaran upah di bawah upah minimum, PHK tanpa adanya perjanjian/kontrak kerja.
Kemudian PHK tanpa mendapatkan pesangon atau hak normatif lainnya, PHK yang belum mendapatkan pesangon atau hak normatif lainnya, PHK yang menyasar kelompok, Pengalihan pekerja ke entitas lain, Mutasi dan/atau demosi yang mendahului PHK, Informasi yang tidak memadai kepada pekerja, PHK dengan alasan efisiensi.
Dari hasil analisis, kata Uli, PHK yang sejauh ini terjadi berpotensi terjadinya diskriminasi dalam proses PHK.
“PHK sepihak yang menyasar kepada kelompok tertentu, misalnya perempuan, buruh kontrak, penyandang disabilitas, dapat dinilai sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar prinsip kesetaraan,” jelasnya.
Berdasarkan konvensi ILO 158 tentang PHK, dapat dijadikan referensi norma internasional. Pasal 13 sampai Pasal 14 mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja harus didahului dengan konsultasi dan pemberitahuan kepada wakil pekerja.
Baca Juga: Banyak Karyawan di PHK, Saatnya Bergabung ke Industri Asuransi?
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro menilai, jika dilihat dari model-model pemutusan hubungan kerja, yang diterima oleh pihaknya, ada beberapa bentuk PHK yang tidak sejalan dengan ILO.
“Komnas HAM memandang bahwa PHK harus menjadi pilihan atau solusi akhir yang diambil setelah pemerintah, pemberi kerja, pekerja dan serikat pekerja sudah mengupayakan berbagai langkah lain. Jadi jangan langsung kalau belum mencari solusi sudah dilakukan PHK,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Atnike, pemutusan hubungan kerja juga harus dilakukan dengan alasan yang sah, pemberian kompensasi yang layak, serta dilaksanakan dengan menjunjung tinggi standar norma hak asasi manusia.
“Hal yang lain yang juga kami simpulkan adalah bahwa kebijakan pemerintah juga perlu dirumuskan secara hati-hati karena dalam temuan kami ini berdampak terhadap atas pekerjaan atau keputusan-keputusan untuk melakukan PHK yang harus diambil oleh perusahaan,” jelasnya.
“Misalnya kebijakan terkait impor, efisiensi anggaran, peraturan ketenagakerjaan yang sering kali belum mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia secara matang sehingga terjadi lagi PHK, pelanggaran upah, atau berkurangnya kesejahteraan pekerjaan,” imbuhnya.
Kondisi ini, kata Antnike, menunjukkan perlunya perbaikan kebijakan yang sejalan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan secara progresif.
Berita Terkait
-
Banyak Karyawan di PHK, Saatnya Bergabung ke Industri Asuransi?
-
Profil PT Maruwa, Perusahaan Tidak Bayar Pesangon PHK dan Pejabatnya Kabur ke Jepang
-
Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon
-
Laba Anjlok, Disney PHK Karyawan di Seluruh Dunia
-
Job Fair Bekasi: Alarm Krisis Lapangan Kerja dan Potensi Kriminalitas?
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz
-
Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar
-
Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!
-
Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta
-
Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan
-
Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani