Suara.com - Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Dolfie Otniel Frederic Palit meyakini Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan suap kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Pasalnya, dia menilai proses hukum yang selama ini menjerat Hasto memiliki banyak cacat prosedur.
"Misalnya alat bukti yang cacat prosedur, kemudian prosedur-prosedur yang cacat hukum," kata Dolfie di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Selain itu, dia juga menyoroti keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahilah Akbar yang dianggap tidak bisa menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto memiliki cacat prosedur secara gamblang.
Padahal, dia menilai terdapat banyak prosedur yang tidak sesuai dalam kasus yang menjerat Hasto saat ini.
"Ya walaupun cacat hukum itu apakah sah sebagai alat bukti, nah dia ahli tidak berani menyimpulkan secara jelas," ujar Dolfie.
"Tapi kalau dapat kita simpulkan banyak prosedur tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan," tambah dia.
Meskipun proses sidang yang saat ini berlangsung masih menyisakan beberapa agenda hingga nantinya sampai pada putusan hakim, dia meyakini Hasto akan mendapatkan keadilan dalam perkara ini.
"Ya kita lihat proses persidanganya masih ada. Minggu depan kan masih ahli dari penasihat hukum. Kita optimis lah Hasto bisa mendapat keadilannya," jelasnya.
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya
Di sisi lain, Dolfie juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang ini untuk menunjukkan bahwa internal PDIP, baik di DPP maupun di DPR, tetap solid mendukung kebebasan Hasto.
Kesolidan dan dukungan itu ditunjukan oleh kader partai Banteng dengan hadir langsung ke sidang Hasto. Adapun mereka yang kerap mensupport Hasto dengan menyaksikan jalannya persidangan di antaranya adalah Adian Napitupulu, Bonny Triyana, Deddy Sitorus hingga TB Hasanudin.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Berita Terkait
-
Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya
-
Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
-
Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita
-
Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT