Suara.com - Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi mengkritik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM karena dinilai tebang pilih menangani aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bambang menuding Kementerian yang dipimpin politikus Bahlil Lahadalia hanya memberikan tindakan tegas pada perusahaan BUMN, tetapi perusahaan asing masih bebas beroperasi di kawasan Warisan Dunia Unesco tersebut.
Menurut Bambang Kementerian ESDM hanya menghentikan operasi PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Antam. Sementara tiga perusahaan lainnya masih bebas berusaha.
tuding dia, tidak bersikap tegas terhadap tiga perusahaan swasta, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Padahal menurut Bambang ketiga perusahaan itu, justru menjadi perusak utama kawasan konservasi pariwisata, Raja Ampat. Termasuk PT ASP yang diduga milik investor asal China.
"Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali,” ujar Bambang lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Sabtu, 7Juni 2025.
Dia menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi XII DPR dari Kementerian Lingkungan Hidup, PT ASP ASP, perusahaan asal Tiongkok, telah terindikasi melakukan pelanggaran pidana. Pasalnya, perusahaan itu menyebabkan pencemaran dan merusak ekosistem laut di wilayah operasinya.
PT KSM diketahui telah membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024. Konsesi tambang yang dikelolah perusahaan itu berada sangat dekat dengan dengan kawasan konservasi Raja Ampat, sehingga berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Kemudian, PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, namun menurutnya, belum memiliki izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini menurut Bambang tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Tuding Ada Pihak Asing pada Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat
Dia pun menyayangkan PT Gag Nikel—yang merupakan anak usaha BUMN PT Antam—yang ditindak oleh pemerintah melalui penghentian sementara operasional.
"Padahal, menurut informasi Kementerian Lingkungan Hidup yang disampaikan ke Komisi XII, PT Gag hanya melakukan pelanggaran minor dan dikenai kewajiban melakukan perbaikan terhadap pengawasan pengelolaan lingkungan dan juga wilayah operasinya agak jauh dari kawasan wisata Raja Ampat," ujarnya.
Selain itu, informasi yang diterima Komisi XII DPR, izin PT GAG adalah ijin kontrak karya. Sementara izin tiga perusahaan swasta itu hanya izin pemerintah setempat. Dijelaskannya, secara derajat perizinan, berbeda jauh antara Kontrak Karya dengan ijin dari pemerintah daerah.
"Bahkan infonya PT KSM ijinnya diterbitkan oleh Bupati, dan Kontrak Karya PT GAG sudah terbit sebelum kabupaten Raja Ampat terbentuk. Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” tegas Bambang.
Untuk itu, mereka dari Komisi XII DPR, bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan meninjau ketiga lokasi perusahaan itu untuk melakukan pemeriksaan lapangan. DPR katanya tidak akan tinggal diam.
"Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tambang Nikel di Raja Ampat, Anak Usaha Antam Disebut Sudah Sesuai Aturan
-
Raja Ampat, Surga Terakhir di Bumi Terancam Akibat Tambang Nikel
-
Raja Ampat Terancam Aktivitas Tambang, Dirjen Minerba: Lahan Cukup Bagus
-
Di depan Muka Bahlil Pejabat Kementerian ESDM Bilang Tambang Nikel di Raja Ampat Tidak Masalah
-
Susi Pudjiastuti Bongkar Fakta Tambang Swasta di Raja Ampat, Sindir Balik Menteri ESDM Bahlil
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua