Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan Pemerintah Indonesia sudah saatnya melakukan legalisasi judi, sehingga tidak rugi dua kali akibat judi online yang kini marak.
Menurut Hikmahanto, jika judi dilegalkan maka pemerintah bisa meraup pendapatan yang sangat besar seperti yang kini dinikmati oleh Malaysia dan Uni Emirat Arab.
Meski demikian faktor agama adalah salah satu tantangan terbesar untuk melegalkan judi di Indonesia, itu diakui oleh Hikmahanto. Tetapi ia juga mencatat ironi lainnya, meski mayoritas beragama Islam banyak juga orang Indonesia yang gemar bermain judi.
"Kita lihat, ya memang, ini mungkin secara agama haram, tapi kondisi seperti ini. Kita enggak mau, haram itu terus kemudian orang lain yang mendapat keuntungan," kata Hikmahanto dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Dia merujuk pada data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun pada 2025. Angka itu mengalami peningkatan dibanding 2024 yang mencapai 981 triliun.
Ironisnya uang orang Indonesia yang jadi korban judi online itu malah lari ke luar negeri, seperti Myanmar dan Kamboja.
"Sudah dua kali kita kalah. Sudah kalah di dalam negeri, kalah juga dari luar negeri," beber dia.
Menurutnya angka itu menunjukkan bahwa sebagai negara mayoritas Islam, banyak masyarakat yang bermain judi.
Menurutnya pemerintah harus membuka mata. Secara agama judi memang diharamkan, tapi melihat perputaran uang tersebut yang lari ke luar negeri, harus menjadi pertimbangan.
Baca Juga: PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online
Katanya, legalisasi dapat dilakukan dengan lokalisasi di suatu kawasan yang jauh dari pemukiman warga. Kemudian memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memberikan jaminan kepada para pekerjanya.
Hikmahanto juga mengemukakan legalisasi judi di Indonesia memungkinkan dilakukan. Dia merujuk pada pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman pidana bagi perjudian.
Di sana dituliskan, "diancam dengan penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin." Dia menyoroti frasa "tanpa mendapatkan izin."
"Artinya, kalau misalnya ada otoritas pemerintah memberikan izin, boleh. Kalau misalnya tidak ada izin, baru pengancaman pidana," jelas Hikmahanto.
"Jadi saya mau mengatakan bahwa: iya, dalam agama tidak diperbolehkan. Tetapi di dalam peraturan perundang-perundangan kita, khususnya KUHP, mengatakan bahwa sebenarnya diperbolehkan sepanjang yang mendapat izin. Kalau tidak mendapat izin, tidak diperbolehkan. Jadi, sekarang tinggal pemerintah bagaimana?," sambungnya.
Sebelumnya, isu legalisasi judi sempat mencuat setelah pernyataan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, dalam rapat dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 8 Mei lalu.
Berita Terkait
-
Judi Legal di Malaysia dan Arab, Tapi di Indonesia Dilarang, PKB: Iman Orang Indonesia Lebih Lemah
-
Mahfud MD Sebut Budi Arie Diduga Keras Terlibat Judi Online: Itu Bukan Fitnah, Tapi Fakta Sidang
-
Gibran Rakabuming Diduga Follow Akun Judi Online di Instagram, Tuai Pro dan Kontra
-
Kasus Kematian TKI di Kamboja Sepanjang Tahun 2025, Publik Tuntut Respon Pemerintah
-
OJK Blokir 17 Ribu Rekening yang Terhubung Judol
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN