Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan Pemerintah Indonesia sudah saatnya melakukan legalisasi judi, sehingga tidak rugi dua kali akibat judi online yang kini marak.
Menurut Hikmahanto, jika judi dilegalkan maka pemerintah bisa meraup pendapatan yang sangat besar seperti yang kini dinikmati oleh Malaysia dan Uni Emirat Arab.
Meski demikian faktor agama adalah salah satu tantangan terbesar untuk melegalkan judi di Indonesia, itu diakui oleh Hikmahanto. Tetapi ia juga mencatat ironi lainnya, meski mayoritas beragama Islam banyak juga orang Indonesia yang gemar bermain judi.
"Kita lihat, ya memang, ini mungkin secara agama haram, tapi kondisi seperti ini. Kita enggak mau, haram itu terus kemudian orang lain yang mendapat keuntungan," kata Hikmahanto dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Dia merujuk pada data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun pada 2025. Angka itu mengalami peningkatan dibanding 2024 yang mencapai 981 triliun.
Ironisnya uang orang Indonesia yang jadi korban judi online itu malah lari ke luar negeri, seperti Myanmar dan Kamboja.
"Sudah dua kali kita kalah. Sudah kalah di dalam negeri, kalah juga dari luar negeri," beber dia.
Menurutnya angka itu menunjukkan bahwa sebagai negara mayoritas Islam, banyak masyarakat yang bermain judi.
Menurutnya pemerintah harus membuka mata. Secara agama judi memang diharamkan, tapi melihat perputaran uang tersebut yang lari ke luar negeri, harus menjadi pertimbangan.
Baca Juga: PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online
Katanya, legalisasi dapat dilakukan dengan lokalisasi di suatu kawasan yang jauh dari pemukiman warga. Kemudian memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memberikan jaminan kepada para pekerjanya.
Hikmahanto juga mengemukakan legalisasi judi di Indonesia memungkinkan dilakukan. Dia merujuk pada pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman pidana bagi perjudian.
Di sana dituliskan, "diancam dengan penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin." Dia menyoroti frasa "tanpa mendapatkan izin."
"Artinya, kalau misalnya ada otoritas pemerintah memberikan izin, boleh. Kalau misalnya tidak ada izin, baru pengancaman pidana," jelas Hikmahanto.
"Jadi saya mau mengatakan bahwa: iya, dalam agama tidak diperbolehkan. Tetapi di dalam peraturan perundang-perundangan kita, khususnya KUHP, mengatakan bahwa sebenarnya diperbolehkan sepanjang yang mendapat izin. Kalau tidak mendapat izin, tidak diperbolehkan. Jadi, sekarang tinggal pemerintah bagaimana?," sambungnya.
Sebelumnya, isu legalisasi judi sempat mencuat setelah pernyataan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, dalam rapat dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 8 Mei lalu.
Saat itu mendorong agar pemerintah mencari sumberi sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang baru. Negara, menurutnya, tak bisa hanya bergantung hanya dari sektor sumber daya alam. Dia mencontohkan Uni Emirat Arab yang membangun kasino, padahal negara Islam.
"Coba negara Arab jalanin kasino. Itu maksudnya mereka out of the box, lembaga dan kementerian/lembaganya out of the box," kata Gali saat itu.
Belakangan dia mengklarifikasi pernyataan itu, membantah mendorong legalisasi kasino di Indonesia. Dia menyampaikan bahwa pesannya sebagai dorongan kepada pemerintah untuk lebih kreatif mencari sumber pendapatan negara yang baru.
Berita Terkait
-
Judi Legal di Malaysia dan Arab, Tapi di Indonesia Dilarang, PKB: Iman Orang Indonesia Lebih Lemah
-
Mahfud MD Sebut Budi Arie Diduga Keras Terlibat Judi Online: Itu Bukan Fitnah, Tapi Fakta Sidang
-
Gibran Rakabuming Diduga Follow Akun Judi Online di Instagram, Tuai Pro dan Kontra
-
Kasus Kematian TKI di Kamboja Sepanjang Tahun 2025, Publik Tuntut Respon Pemerintah
-
OJK Blokir 17 Ribu Rekening yang Terhubung Judol
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim