Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan program Nikah Massal gratis bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) di wikayah Jabodetabek.
Program tersebut dalam rangka menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H pada Jumat, 27 Juni 2025.
Adapun nikah massal itu akan digelar pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Rencananya akan turut dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan kalau pendaftaran nikah massal itu masih dibuka.
“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Abu dalam keterangannya, ditulis Minggu 8 Juni 2025.
Setiap pendaftar, catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.
Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Abu menyampaikan bahwa pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Baca Juga: Itjen Kemenag: Pengawasan Tidak Cukup Hanya untuk Menemukan Kesalahan
Jika catin ingin menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.
"Apabila melebihi batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan," ujar Abu.
Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat persetujuan catin
- Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
- Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
- Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah.
Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?