Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua yang mencapai Rp 1,2 triliun diduga untuk membeli private jet atau pesawat jet pribadi.
"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK (tindak pidana korupsi) tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Dalam upaya menelusuri dugaan aliran dana tersebut, KPK hari ini juga memeriksa saksi seorang warga negara asing (WNA) Gibrael Isaak yang merupakan pengusaha maskapai pribadi.
"Untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," ujar Budi.
Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun
KPK mengungkapkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua mencapai Rp1,2 triliun.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2025).
Dalam kasus ini, pihak yang berstatus tersangka ialah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) sebagai Gubernur Papua.
Budi menjelaskan KPK hanya akan mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Sebab, saat ini Lukas Enembe sudah gugur status tersangkanya dan tidak bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca Juga: KPK Bantarkan Penahanan Tersangka Kasus ASDP, Ini Alasannya
Menurut Budi, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Willie Taruna (WT) yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Dia menyayangkan nilai kerugian negara akibat kasus ini. Sebab, Budi menyebut anggaran Rp 1,2 triliun bisa sangat berguna untuk masyarakat di Papua apabila dikelola dengan baik, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan.
“Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,” tutur Budi
“Dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Budi menyebut bahwa lembaga antirasuah meminta agar Pemerintah Papua bisa berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.
Dia menjelaskan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua.
“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” ungkap Budi.
“Adapun untuk hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI tahun 2024 dan tahun sebelumnya 2023 nilainya stagnan di angka 64. KPK berharap rekomendasi-rekomendasi yang KPK berikan baik melalui fungsi koordinasi-supervisi maupun rekomendasi atas hasil SPI betul-betul ditindaklanjuti sehingga kita bisa bersama-sama memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tandas dia.
Berita Terkait
-
KPK Bantarkan Penahanan Tersangka Kasus ASDP, Ini Alasannya
-
Ahli Bahasa Jadi Saksi dalam Sidang Hasto Hari Ini
-
Negara Rugi Rp1,2 Triliun, KPK Akan Rampas Aset Lukas Enembe
-
Merasa Diintimidasi Penyidik KPK, Kubu Agustiani Siap Lapor Hakim usai Gugatan Ditolak: Ini Janggal!
-
Babak Baru Kasus TKA di Kemnaker: Cak Imin, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah Bisa Diperiksa KPK
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP
-
Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!