Suara.com - Pengadilan Negeri Bogor menolak permohonan gugatan perdata yang diajukan oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Gugatan itu dilayangkan karena Agustianti merasa diintimidasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti saat menjalani pemeriksaan.
Lewat pengacaranya, Army Mulyanto, Agustiani merasa atas putusan hakim yang menolak gugatan perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr itu. Bahkan, kubu Agustiani merasa putusan gugatan perdata itu terlalu terburu-buru.
“Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa,” beber pengacara Agustiani Army pada Rabu (11/6/2025).
Army menyebut jika kliennya sempat absen menjalani sidang mediasi karena alasan sakit.
“Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,” ungkap Army.
Dia menganggap hakim terlalu tergesa-gesa untuk memutus perkara itu tanpa melihat kondisi kliennya yang urung hadir karena alasan kesehatan. Terlebih, Army mengaku jika pihak juga telah menyurati hakim mediator terkait alasan Agustiani tidak bisa menghadiri sidang mediasi.
“Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO," beber Army.
Menurutnya, putusan hakim sangat prematur karena proses gugutan terhadap Rossa Purbo belum masuk ke substansi perkara.
“Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti,” kata Army.
Baca Juga: Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki
Atas kekecewaannya itu, Army mengaku jika kliennya siap mengajukan kembali upaya hukum demi bisa mendapatkan keadilan. Salah satu upaya hukum itu dengan cara membuat gugatan baru ke pengadilan.
“Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang selama ini merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar. Kami juga akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan baru,” kata Army.
Tak hanya itu, kubu Agustiani juga bakal melaporkan hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan KY karena merasa ada kejanggalan dalam putusan sidang gugatan perdata itu.
“Kami menilai ini janggal dan akan menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial untuk meminta klarifikasi apakah putusan ini sesuai dengan kode etik dan mekanisme peradilan,” sambungnya.
Gugat Penyidik KPK karena Merasa Diintervensi
Diketahui, Agustiani melayangkan gugatan perdata kepada penyidik Rossa Purbo karena mantan anggota Bawaslu itu merasa diintervensi saat menjalani pemeriksaan di KPK.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus TKA di Kemnaker: Cak Imin, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah Bisa Diperiksa KPK
-
Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki
-
Gesture Melotot Letkol Teddy ke Bahlil soal Tambang Raja Ampat Bikin Salfok! Netizen Penuh Curiga
-
Rocky Gerung Bongkar Motif Jokowi Pilih PSI: Politisi yang Sudah Ketagihan Kekuasaan
-
Gonjang-ganjing Kabinet Prabowo, Erick Thohir dan Bahlil Diprediksi jadi Sasaran Empuk Reshuffle
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia