Suara.com - Manager Akutansi Duta Sugar International, Agustina, mengungkapkan keuntungan yang didapatkan pihaknya saat bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mencapai Rp 101,238 miliar.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mental yang menjadikan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.
“Ini di BAP terakhir saksi di 28 bulan 11 2024, kerja sama dengan PT PPI itu keuntungan yang didapat itu Rp 101,238 miliar kurang lebih?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
“Benar pak. Itu sebetulnya pada pemanggilan pertama sudah diminta dan karena kita tidak tahu ini fungsinya untuk apa permintaannya itu dari 2015 sampai 2023 dan kita hanya bisa menghitungnya secara proporsional,” jawab Agustina.
“Jadi, dari data report external auditor kita langsung menghitung biayanya itu baik biaya dan pendapatan itu semua dalam proporsional pak,” tambah dia.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan mata uang yang digunakan Duta Sugar International dalam laporannya.
Agustina menjelaskan bahwa Duta Sugar International merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) sehingga laporan rugi dan laba menggunakan Dollar Amerika (USD).
“Saksi menjelaskan ini dalam bentuk rupiah, apakah saudara mengkonversi ketika di BAP ini dalam bentuk rupiah?” tanya jaksa.
“Di laporan laba rugi itu saya sampaikan dalam USD. Cuma di bawah itu saya langsung menggunakan kurs rata rata per bulan dan per tahun itu rupiah. Jadi, waktu penyidik nya menanyakannya, penyidiknya langsung mengalikan profit itu dikali dengan kurs rupiah. Kalau bapak lihat laporannya, itu dalam pembukuan USD pak,” timpal Agustina.
Baca Juga: Ungkit Ucapan Rachmat Gobel soal Impor Gula, Tom Lembong Makin Curiga: Saya Terheran-heran...
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Berita Terkait
-
Jaksa Ngotot Sita Laptop dan iPad, Tom Lembong Protes: Itu buat Saya Tulis Pleidoi!
-
Kejagung Beberkan Alasan Sita iPad Pro dan Laptop Apple di Kamar Tahanan Tom Lembong
-
Tom Lembong Bongkar Riwayat Inkopkar Lakukan Operasi Pasar Sejak Era SBY
-
Ungkit Ucapan Rachmat Gobel soal Impor Gula, Tom Lembong Makin Curiga: Saya Terheran-heran...
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal