Suara.com - Manager Akutansi Duta Sugar International, Agustina, mengungkapkan keuntungan yang didapatkan pihaknya saat bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mencapai Rp 101,238 miliar.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mental yang menjadikan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.
“Ini di BAP terakhir saksi di 28 bulan 11 2024, kerja sama dengan PT PPI itu keuntungan yang didapat itu Rp 101,238 miliar kurang lebih?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
“Benar pak. Itu sebetulnya pada pemanggilan pertama sudah diminta dan karena kita tidak tahu ini fungsinya untuk apa permintaannya itu dari 2015 sampai 2023 dan kita hanya bisa menghitungnya secara proporsional,” jawab Agustina.
“Jadi, dari data report external auditor kita langsung menghitung biayanya itu baik biaya dan pendapatan itu semua dalam proporsional pak,” tambah dia.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan mata uang yang digunakan Duta Sugar International dalam laporannya.
Agustina menjelaskan bahwa Duta Sugar International merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) sehingga laporan rugi dan laba menggunakan Dollar Amerika (USD).
“Saksi menjelaskan ini dalam bentuk rupiah, apakah saudara mengkonversi ketika di BAP ini dalam bentuk rupiah?” tanya jaksa.
“Di laporan laba rugi itu saya sampaikan dalam USD. Cuma di bawah itu saya langsung menggunakan kurs rata rata per bulan dan per tahun itu rupiah. Jadi, waktu penyidik nya menanyakannya, penyidiknya langsung mengalikan profit itu dikali dengan kurs rupiah. Kalau bapak lihat laporannya, itu dalam pembukuan USD pak,” timpal Agustina.
Baca Juga: Ungkit Ucapan Rachmat Gobel soal Impor Gula, Tom Lembong Makin Curiga: Saya Terheran-heran...
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Berita Terkait
-
Jaksa Ngotot Sita Laptop dan iPad, Tom Lembong Protes: Itu buat Saya Tulis Pleidoi!
-
Kejagung Beberkan Alasan Sita iPad Pro dan Laptop Apple di Kamar Tahanan Tom Lembong
-
Tom Lembong Bongkar Riwayat Inkopkar Lakukan Operasi Pasar Sejak Era SBY
-
Ungkit Ucapan Rachmat Gobel soal Impor Gula, Tom Lembong Makin Curiga: Saya Terheran-heran...
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi
-
Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi
-
2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran
-
Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU
-
Serangan Balik, Iran Hujan Rudal Israel Hingga 12 Orang Tewas
-
Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?
-
Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara
-
Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus
-
BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran