Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah modus korupsi yang kerap ditemukan terkait dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menemukan penyuapan, pemerasan, atau gratifikasi pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) hingga penerbitan piagam palsu.
"Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru/SPMB sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi," kata Budi kepada wartawan, Senin 16 Juni 2025.
Dia juga menjelaskan, ada modus berupa penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai seperti prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi atau domisili.
Bahkan, Budi mengungkapkan, terjadinya pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (), hingga melakukan perpindahan sementara untuk mengakali sistem zonasi.
"Untuk Afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN," ungkap Budi.
Lebih lanjut, ada pula modus perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodasi.
Selain itu, Budi juga menyebut adanya modus rasuah berupa penerbitan piagam-piagam palsu untuk memanipulasi penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi.
“Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi dan untuk prestasi seperti tafis Quran, hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama,” ujar Budi.
Baca Juga: Update SPMB Jawa Tengah 2025: Cek Syarat untuk Murid Khusus dan Dokumen Resmi
Kemudian, terjadi juga pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti.
Terakhir, kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa terkait pemanfaatan dana BOS.
"Maka untuk melakukan pencegahan korupsi secara optimal, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan, baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik," tutur Budi.
Menurut dia, perlu didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru dan peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor pendidikan.
"Pada aspek akuntabilitas, perlunya dilakukan sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, Penanganan Pengaduan Sektor Pendidikan," ucap Budi.
Untuk itu, tambah dia, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya