Suara.com - Calon siswa baru yang mendaftarkan diri di jenjang SMA pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat (Jabar) wajib memiliki 13 dokumen persyaratan khusus sebagai berikut. Dokumen – dokumen ini disesuaikan dengan jalur pendaftaran.
1. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar Jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, jalur mutasi, jalur Domisili bagi Calon Murid SMA dan jalur Domisili terdekat bagi Calon Murid SMK.
2. Bagi Calon Murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:
a. telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data Kabupaten/Kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
b. kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah dengan Kartu Keluarga;
c. melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi Calon Murid yang orang tuanya telah meninggal dunia), atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, (jika orang tua telah bercerai);
d. wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima Murid untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.
Ketentuan nomor huruf a, huruf b, dan huruf c hanya diperuntukkan bagi calon Murid lulusan tahun berjalan, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon Murid yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);
3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya dan /atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
Baca Juga: Sekolah Pagi Buta: Antara Ambisi Dedi Mulyadi dan Tumbuh Kembang Anak
4. Kartu keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkuta telah menetap.
5. Domisili Calon Murid dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika Calon Murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru hara) yang mengakibatkan calon Murid pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman, atau calon Murid yang mengikuti Mutasi orang tua/wali, dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.
6. Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung di sekitarnya).
7. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester satu (1) sampai semester 5 (lima), bagi pendaftar jalur nilai rapor, jalur domisili (SMA), semua jalur pada SMK.
8. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi, melampirkan bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
Berita Terkait
-
Cek Fakta Dedi Mulyadi Beri Rayuan Maut untuk Sherly Tjoanda, Awas Terkecoh!
-
Hotline Aduan SPMB Jabar 2025
-
Jadwal SPMB Jabar 2025 Tahap 1 dan 2: Jalur Afirmasi, Domisili, Mutasi dan Prestasi Akademik
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Gubernur Jawa Barat Hapus PR: Solusi Pendidikan atau Tantangan Baru?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar