Menurut Mahfud, bahwa pemakzulan presiden atau wakil presiden bisa dilakukan apabila memenuhi sejumlah syarat. Pemakzulan itu juga bisa dilakukan sendiri-sendiri alias tidak satu paket dengan Presiden atau Wapres.
Dalam penjelasannya, Mahfud menyebut argumentasi soal korupsi sejatinya menjadi yang paling mudah, asalkan bisa dibuktikan secara hukum. Hal itu bisa dilakukan karena Gibran termasuk dalam keluarga Jokowi.
Ia kemudian menjelaskan terkait syarat pemakzulan. Di mana syaratnya harus melalui beberapa lembaga.
Begitu surat usulan masuk, pertama harus diproses di internal DPR. Di mana pimpinan DPR akan membuat disposisi agar usulan itu dibahas kepada komisi terkait dan direspons oleh fraksi-fraksi.
Kemudian bila berlanjut, maka syarat selanjutnya adalah melalui sidang paripurna DPR. Di mana syarat minimal anggota yang hadir dalam paripurna itu adalah 2/3.
"Untuk menyatakan ini (usulan pemakzulan) diteruskan apa tidak, kalau hadir 2/3, harus disetujui oleh 2/3 yang hadir ya. Jadi di situ saja kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit," terang Mahfud.
"Karena jangankan untuk mencapai 2/3 yang hadir, untuk mencapai sepertiga saja susah," tambah dia.
Berlanjut setelah dari DPR, proses selanjutnya adalah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, di MK butuh waktu sekitar 3 bulan paling lama lewat proses sidang untuk menilai usulan pemakzulan yang sebelumnya telah dibahas DPR.
Apabila lolos di MK, maka akan kembali lagi ke DPR lewat proses sidang DPR. Jika lolos, maka kemudian berlanjut diserahkan ke MPR.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Fufufafa Bisa Jadi Syarat Kuat Pemakzulan Gibran
Di MPR, menurut Mahfud, harus ada 3/4 yang hadir membahas usulan pemakzulan itu. Kemudian syarat sahnya adalah 2/3 dari 2/4 anggota yang hadir setuju, maka pemakzulan bisa dilakukan.
"Jadi itu tidak mudah dan proses ini memang apa dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden (dan wapres). Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah," kata Mahfud.
"Tetapi tidak juga mudah kalau, kan hukum itu produk politik. Selalu balik ke teori itu ya. Semua kalau politiknya berubah, maka hukum bisa menyesuaikan dia. Semua yang tadinya sulit menjadi mudah sekali," tambah Mahfud.
Berita Terkait
- 
            
              Pengangguran Terdidik di Indonesia: Potret Buram Pendidikan dan Lapangan Kerja
 - 
            
              Gibran Ngebet Kurikulum AI di Sekolah, Mendikdasmen Sebut AI Tak Bikin Manusia Cerdas, Tapi Culas
 - 
            
              Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
 - 
            
              Dibongkar Ilmuwan Politik, Gibran Rakabuming Pernah Ikut Latihan Pidato 2 Tahun Tapi Hasil Nihil
 - 
            
              PDIP Dinilai Hati-hati Hadapi Tawaran Gabung Pemerintah, Bakal Terima Kursi Kabinet?
 
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
 - 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 
Pilihan
- 
            
              Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
 - 
            
              Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
 - 
            
              5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
 - 
            
              Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
 - 
            
              BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
 
Terkini
- 
            
              Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
 - 
            
              Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
 - 
            
              Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
 - 
            
              Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
 - 
            
              Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
 - 
            
              Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
 - 
            
              Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
 - 
            
              Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
 - 
            
              Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
 - 
            
              Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram