Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak agar pemerintah segera mengusut kasus dugaan intimidasi yang menimpa sejumlah atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Legislator dari PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai apa yang terjadi, telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Peristiwa yang menimpa sejumlah atlet disabilitas binaan NPCI Kabupaten Bekasi bukan hanya sekadar persoalan teknis keolahragaan,” ungkap Selly Andriany Gantina dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (18/6/2025).
“Tetapi juga menjadi cermin bagaimana negara, melalui lembaga-lembaganya, memperlakukan warganya yang berada dalam posisi paling rentan,” imbuhnya.
Selly Andriany Gantina melanjutkan, sistem pelindungan sosial Indonesia saat ini masih menyisakan celah yang harus diperbaiki, hal ini tercermin dari upaya NPCI kabupaten Bekasi melakukan intimidasi.
Diduga, mereka mencoba membungkam para atlet untuk tidak berbicara di publik, serta tidak dibayarkannya honorium para atlet selama dua bulan.
Selly Andriany Gantina memandang Atlet disabilitas telah berperan bagi daerah dan bangsa. Dalam keterbatasan fisiknya, mereka telah menyumbangkan prestasi. Sebabnya, apa yang diterima bukan untuk menerima belas kasihan, melainkan untuk dihormati, dihargai, dan dipenuhi hak-haknya, termasuk hak atas rasa aman, kejelasan status, dan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka.
“Saya percaya bahwa keberpihakan terhadap penyandang disabilitas bukan diukur dari seberapa sering kita menyebut kata inklusi, melainkan sejauh mana kita mampu memastikan bahwa mereka tidak didiamkan ketika diperlakukan secara tidak adil,” beber Selly Andriany Gantina.
Di sisi lain, Selly Andriany Gantina mendorong agar Komisi Nasional Disabilitas untuk segera turun tangan secara langsung, mengonfirmasi laporan para atlet yang diduga menjadi korban dari tindakan intimidasi tersebut.
Baca Juga: Siap Mundur jika Salah, Video Bahlil Disemprot DPR Imbas Tuding Menteri Kader PDIP Viral Lagi
Kemudian dipastikan juga, tidak ada praktik intimidasi maupun bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan NPCI setempat untuk memberikan penjelasan terbuka, sekaligus mengambil langkah pemulihan yang adil dan manusiawi terhadap para atlet.
“Prinsip transparansi dalam pengelolaan dana hibah, honorarium, serta mekanisme pembinaan harus dijadikan landasan bersama agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang merugikan mereka yang seharusnya dilindungi,” tutur Selly Andriany Gantina.
Viral di Medsos
Sebelumnya diberitakan, beredar di media sosial yang mengabarkan tentang adanya sejumlah atlet disabilitas yang diusir dari Mess NPCI Bekasi.
Berdasar informasi yang beredar, disebutkan jika para atlet disabilitas itu terpaksa angkat kaki dari Mess NPCI, tanpa penjelasan yang resmi. Dugaan pengusiran terhadap para atlet disabilitas itu setelah nama mereka dicoret dari daftar.
Berita Terkait
-
Siap Mundur jika Salah, Video Bahlil Disemprot DPR Imbas Tuding Menteri Kader PDIP Viral Lagi
-
Anak Otto Hasibuan Dicap Dungu, Rocky Gerung: Apa Pun yang Didalilkan, Jokowi Adalah Pembohong!
-
Ogah Pamer Ijazah Asli karena Bikin Negara Chaos, Rocky Gerung: Jokowi Makin Panik
-
Viral Mendadak jadi 'Tukang Kayu' di Sidang, Tom Lembong Ngeluh: Mengganggu
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook