Revisi itu dilakukan untuk memastikan empat pulau yang menjadi polemik yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang dan Pulau Lipan yang sebelumnya diputuskan masuk ke wilayah Sumatera Utara kini kembali ke wilayah Daerah Istimewa Aceh.
Dalam paparannya, Tito mengatakan kedua gubernur baik Aceh maupun Sumut telah menandatangani kesepakatan bahwa pulau tersebut adalah wilayah Aceh dan disaksikan oleh Mendagri dan Menteri Sekretaris Negara.
"Ini kesepakatan yang telah ditandatangani, ini sama saja merevisi kesepakatan 1992, dan saksinya ditambah lagi bukan hanya Mendagri tapi juga Mensesneg. Tapi lebih spesifik lagi mengenai masalah 4 pulau," kata Tito dalam konferensi pers di Istana Presiden, Selasa (17/6/2025).
Tito bilang, kesepakatan ini adalah bentuk serius semua pihak agar tidak lagi terjadi polemik di masa depan.
"Kemudian, ketika beliau berdua sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil Aceh," ujar Tito.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kemendagri juga memberikan saran kepada Badan Informasi Geospasial untuk melakukan revisi Gazeter, atau data wilayah kepulauan. Revisi ini perlu dilakukan khususnya cakupan empat pulau yang diserahkan kembali ke dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Mendagri Tito juga meminta agar Badan Informasi Geospasial dengan Kemendagri menyampaikan perubahan ini kepada UNCSGN.
"Sehingga dengan demikian, menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dan dokumen-dokumen yang ada ditambah dengan juga ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, itu jadi petunjuk dan pendukung," imbuh Tito.
Baca Juga: Gibran Tak berdaya? Pengamat: Dia Cuma Dipakai saat Pilpres 2024
Berita Terkait
-
Tuntaskan Polemik 4 Pulau, Eks Wagub Sumut Puji Prabowo Problem Solver Sejati
-
Gibran Tak berdaya? Pengamat: Dia Cuma Dipakai saat Pilpres 2024
-
Pandji Pragiwaksono Khawatir Orang Peduli Raja Ampat Cuma karena Benci Rezim Prabowo
-
Heboh Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Prabowo: Sahabat Seperjalanan, Pernah Jadi Lawan
-
Bermula Sejak 1978, Ini Kronologi Lengkap Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir Diputus Prabowo
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi