Padahal, LBH Bandung menegaskan posisi hukum Tri Yanto selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.
Bahkan, lanjut LBH Bandung, negara juga dimungkinkan memberi penghargaan kepada warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” tegas LBH Bandung.
Tri Yanto telah memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM. Saat ini permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan.
Tri Yanto sebelumnya mengungkapkan kasus dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 Miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3,5 Miliar. Namun, dia justru menjadi tersangka dengan tuduhan membocorkan dokumen rahasia.
Tri Yanto mengaku telah memberikan informasi kepada pihak pengawas internal BAZNAS RI dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Aparat Penegak Hukum selama proses lebih dua tahun pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Pimpinan BAZNAS Jawa Barat.
Sampai saat ini, pihak inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal BAZNAS RI belum memberikan informasi terkait hasil pengawasannya kepada pelapor, sedangkan aduan pada Aparat Penegak Hukum lainnya prosesnya masih tahap klarifikasi.
“Yang sangat disayangkan setelah melakukan pengaduan ke pihak Inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal BAZNAS RI, identitas Saudara Tri Yanto sebagai pelapor/pengadu diketahui oleh pihak Pimpinan BAZNAS Jawa Barat sebagai terlapor, sehingga diduga menjadi dasar aduan kepada Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal access, membocorkan rahasia yang dijerat dengan Pasal Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang ITE,” tutur LBH Bandung.
Baca Juga: Usut Aliran Uang Tersangka Pemeras Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa Staf Ahli Era Cak Imin
Bahkan, sebelum diadukan ke Polda Jabar Tri Yanto juga telah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh BAZNAS Jabar dengan tanpa alasan yang jelas walau sudah berstatus karyawan tetap, pada saat mulai mengangkat isu dugaan penyelewengan dana zakat.
Polda Jawa Barat telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tri Yanto sebagai tersangka pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 10.00 WIB terkait laporan dugaan tuduhan dugaan tindak pidana illegal access, membocorkan rahasia.
“Pemanggilan ini menimbulkan keprihatinan serius, mengingat Sdr. Tri Yanto sebelumnya justru merupakan pelapor (whistleblower). Rencana pemeriksaan Saudara Tri Yanto sebagai tersangka, kami nilai sebagai bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar prinsip perlindungan whistleblower dan menghambat pemberantasan korupsi,” tegas LBH Bandung.
Mereka menilai pemeriksaan terhadap Tri Yanto sebagai bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar prinsip perlindungan whistleblower dan menghambat pemberantasan korupsi.
Untuk itu, LBH Bandung akan mendampingi Tri Yanto secara hukum dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang fair. Mereka mendesak Polda Jawa Barat untuk bersikap proporsional, tidak menjadikan proses hukum sebagai alat pembalasan, serta memprioritaskan penyelidikan terhadap substansi laporan korupsi yang diajukan Tri Yanto.
“Perlindungan terhadap whistleblower harus menjadi komitmen bersama dalam upaya menciptakan tata kelola yang bersh dan transparan, khususnya di lembaga pengelola dana publik seperti BAZNAS,” ujar LBH Bandung.
Berita Terkait
-
3 Lahan Lokasi Tambang Pasir di Tuban Disita KPK, terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
-
Segera Diperiksa Kasus CSR, KPK Surati Anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta
-
KPK Periksa 3 Saksi dari Sekretariat Komisi XI DPR dalam Kasus CSR BI
-
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
-
Buronan E-KTP Paulus Tannos Gigit Jari! Upaya Bebas di Singapura Ditolak Mentah-mentah!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik