Suara.com - Langkah tegas diambil oleh Presiden Prabowo Subianto yang seketika menjadi sorotan publik: membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar alias Satgas Saber Pungli.
Satgas yang menjadi salah satu "warisan" ikonik Presiden Joko Widodo dalam reformasi hukum ini, resmi dihentikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.
Keputusan ini memicu perdebatan sengit, terutama di kalangan anak muda dan aktivis antikorupsi.
Di satu sisi, ada pertanyaan besar mengenai masa depan pemberantasan pungli.
Sementara di lain sisi, langkah ini membuka kembali catatan lama tentang efektivitas satgas itu sendiri.
Jadi, apa sebenarnya alasan di balik pembubaran ini, dan ke mana arah pemberantasan "penyakit kronis" birokrasi ini akan dibawa?
Kilas Balik: Gebrakan Satgas Saber Pungli di Era Jokowi
Untuk memahami konteks pembubaran, kita perlu kembali ke tahun 2016.
Satgas Saber Pungli dibentuk oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari paket reformasi hukum besar-besaran.
Baca Juga: Geger Sosialisme ala Prabowo: Benarkah Indonesia Mau Dibawa ke Arah Kiri?
Tujuannya adalah memberantas praktik pungutan liar yang telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Dibentuk sebagai badan ad hoc lintas kementerian dan lembaga—melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, hingga BIN dan POM TNI.
Satgas ini memiliki kewenangan luas, mulai dari intelijen, pencegahan, penindakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), hingga memberikan rekomendasi sanksi.
Sasarannya adalah pelayanan publik yang paling sering dikeluhkan masyarakat, seperti pengurusan KTP, SIM, perizinan, hingga layanan di pelabuhan.
Kinerjanya pun tak bisa dianggap remeh. Hingga akhir 2022, Satgas Saber Pungli tercatat telah menggelar 59.923 OTT dengan menetapkan 78.523 orang sebagai tersangka.
Sebuah angka yang menunjukkan betapa masifnya praktik pungli di lapangan.
Alasan Utama Pembubaran: Tidak Efektif
Lalu, mengapa sebuah satgas dengan puluhan ribu operasi tangkap tangan dibubarkan?
Alasan resmi yang tertuang dalam Perpres 49/2025 sangat singkat dan padat: keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif.
Pernyataan ini mungkin terdengar mengejutkan, namun kritik terhadap efektivitas Saber Pungli sebenarnya sudah muncul sejak lama.
Beberapa catatan penting yang mendukung argumen ini antara lain kajian Ombudsman 2018.
Jauh sebelum dibubarkan, Ombudsman RI pada tahun 2018 telah merilis kajian yang menyebut kinerja Satgas Saber Pungli tidak efektif dari sisi penindakan.
Beberapa hambatannya termasuk kebingungan unit di daerah dalam menindaklanjuti kasus, masalah anggaran, dan koordinasi antarlembaga yang lemah.
Lalu, adanya kritik soal dominasi satu institusi. Ombudsman menyoroti bahwa satgas yang seharusnya bekerja "keroyokan" justru terkesan menjadi "kerjaan polisi sendiri".
Kurangnya sinergi dengan kejaksaan, misalnya, membuat penanganan kasus tidak maksimal.
Selanjutnya, terdapat kritik terhadap efek jera yang rendah. Para aktivis antikorupsi juga mengkritik penindakan yang dilakukan.
Meskipun jumlah OTT banyak, banyak pelaku yang ditangkap tidak ditahan, yang dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera.
Dengan kata lain, pemerintah saat ini tampaknya memandang bahwa model satgas ad hoc sudah tidak lagi relevan.
Biaya operasional yang besar dan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga permanen menjadi pertimbangan utama.
Siapa yang Akan Menyapu Pungli Sekarang?
Inilah pertanyaan krusial yang muncul pasca-pembubaran. Jika Satgas Saber Pungli tiada, siapa yang akan menjadi garda terdepan melawan pungli?
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan mekanisme atau lembaga pengganti yang spesifik.
Kondisi ini oleh sebagian pengamat disebut menciptakan "kekosongan fungsional" yang berisiko.
Pemberantasan pungli kini secara otomatis kembali terdesentralisasi ke institusi-institusi yang sudah ada, seperti:
- Kepolisian RI
- Kejaksaan Agung
- Inspektorat di setiap Kementerian/Lembaga
- Pemerintah Daerah melalui inspektoratnya masing-masing
Meski Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberi jaminan bahwa pemerintahan Prabowo akan lebih tegas memberantas praktik ilegal yang menghambat investasi, ketiadaan badan koordinator nasional yang jelas tetap menjadi sebuah kekhawatiran.
Tanpa adanya acuan standar nasional dan sistem pelaporan yang terpadu, pemberantasan pungli berpotensi berjalan sendiri-sendiri dan tidak merata, sangat bergantung pada komitmen kepala daerah atau pimpinan institusi.
Pembubaran Satgas Saber Pungli adalah sebuah pertaruhan. Pemerintah memandang langkah ini sebagai bentuk efisiensi dan strategi baru dengan mengembalikan fungsi pengawasan ke lembaga permanen.
Namun, publik, terutama generasi muda yang mendambakan birokrasi bersih, menanti bukti nyata bahwa "sapu" pemberantasan pungli tidak menjadi tumpul setelah satgas ini tiada.
Berita Terkait
-
Geger Sosialisme ala Prabowo: Benarkah Indonesia Mau Dibawa ke Arah Kiri?
-
Geger Ijazah Jokowi, Benarkah Dicetak di Pasar Pramuka?
-
Tuntaskan Polemik 4 Pulau, Eks Wagub Sumut Puji Prabowo Problem Solver Sejati
-
Daftar Calon Ketum PSI, Nyali Ronald Tak Surut Lawan Jokowi: Saya Tidak Terlalu Pikirkan
-
Gegara Soroti Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Dapat Makian: Anak Saya sampai Dibully
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra