Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil, mengingatkan pemerintah agar tak kendor memberantas aksi pungutan liar usai membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.
"Jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini. Mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Di sisi lain, ia mengaku setuju dengan pembubaran Satgas Saber Pungli yang dilakukan oleh Presiden Prabowo.
"Iya daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikudasi, harus dibubarkan. Karena memang seperti saya katakan tadi, gak jelas juga tupoksinya," ujarnya.
Apalagi juga, kata dia, kekinian pemerintah sudah punya cara pencegahan, salah satunya lewat KemenpanRB.
"Karena selama ini kan sebenarnya pemerintah lewat Kemen-PANRB itu kan sudah punya program misalnya wilayah birokrasi bersih melayani, kemudian wilayah birokrasi bebas korupsi. Nah itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya Pungli tersebut," katanya.
"Tapi oleh karena itu saya termasuk yang mendukung bahwa Satgas Saber Pungli ini dibubarkan karena dalam pandangan saya tidak efektif, tidak implementatif," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Sabar Pungli.
Pembubaran terdebut dilakukan lewat penerbitan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Baca Juga: Kutuk Serangan Israel ke Iran, Legislator PKS: Dunia Internasional Jangan Terkecoh
Sebagaimana huruf a dalam hal menimbang, disebutkan bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 , dikutip Kamis (19/6/2025).
Sementara bunyi Pasal 2, menegaskan tentang mulai berlakunya Peraturan Presiden pada tanggal diundangkan.
Diketahui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, diundangkan di Jakarta pada 6 Mei 2025.
Berita Terkait
-
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Legislator PKS: Sudah Seharusnya, Nggak Jelas Juga Tupoksinya
-
Kerja Sama Waskita Karya - Kejati DIY: Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum
-
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Komisi III DPR: Tepat! Polri hingga KPK Harus Dimaksimalkan
-
Kenapa Satgas Saber Pungli 'Warisan' Jokowi Dianggap Gagal dan Dibubarkan Prabowo?
-
Kutuk Serangan Israel ke Iran, Legislator PKS: Dunia Internasional Jangan Terkecoh
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran