Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
Listyo menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan tetap berjalan meski Satgas Saber Pungli yang dibentuk Jokowi telah dibubarkan.
Sebab, lanjut dia, menjalankan upaya penegakkan hukum merupakan salah satu program asta cita Prabowo Subianto.
"Ya saya kira sudah jelas di asta cita beliau terkait bagaimana kita harus melakukan penegakkan hukum, beliau berungkali bicara tentang kasus korupsi. Jadi saber pungli kan menangani masalah-masalah yang kecil-kecil," kata Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juni 2025.
Lebih lanjut, kata Listyo, Polri kedepannya juga akan fokus pada upaya pencegahan dalam sisi korupsi.
"Namun di sisi lain, penegakkan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam UUD Tipikor. Saat ini sudah ada kortas. Tentu kami tetap laksanakan penegakkan hukum secara serius," ujar Listyo.
Karena itu, lanjut Listyo, upaya penegakkan hukum dalam memberantas korupsi akan tetap berjalan.
"Tetap berjalan karena kan saber pungli itu terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada 6 Mei 2025.
Baca Juga: Prabowo Gebrak SPIEF 2025 di Rusia: Indonesia Cari Kemitraan Strategis, Bukan Bantuan!
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 beleid tersebut.
Dalam pertimbangannya, Satgas Saber Pungli besutan Jokowi dinonaktifkan karena dinilai sudah tidak efektif.
"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif, sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," tandas Perpres tersebut.
Sekadar informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, tepatnya pada tahun 2016. Saat itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat gebrakan baru dengan meluncurkan paket reformasi hukum.
Reformasi hukum ini berfokus pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK. Tim Saber Pungli dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer