Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
Listyo menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan tetap berjalan meski Satgas Saber Pungli yang dibentuk Jokowi telah dibubarkan.
Sebab, lanjut dia, menjalankan upaya penegakkan hukum merupakan salah satu program asta cita Prabowo Subianto.
"Ya saya kira sudah jelas di asta cita beliau terkait bagaimana kita harus melakukan penegakkan hukum, beliau berungkali bicara tentang kasus korupsi. Jadi saber pungli kan menangani masalah-masalah yang kecil-kecil," kata Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juni 2025.
Lebih lanjut, kata Listyo, Polri kedepannya juga akan fokus pada upaya pencegahan dalam sisi korupsi.
"Namun di sisi lain, penegakkan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam UUD Tipikor. Saat ini sudah ada kortas. Tentu kami tetap laksanakan penegakkan hukum secara serius," ujar Listyo.
Karena itu, lanjut Listyo, upaya penegakkan hukum dalam memberantas korupsi akan tetap berjalan.
"Tetap berjalan karena kan saber pungli itu terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada 6 Mei 2025.
Baca Juga: Prabowo Gebrak SPIEF 2025 di Rusia: Indonesia Cari Kemitraan Strategis, Bukan Bantuan!
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 beleid tersebut.
Dalam pertimbangannya, Satgas Saber Pungli besutan Jokowi dinonaktifkan karena dinilai sudah tidak efektif.
"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif, sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," tandas Perpres tersebut.
Sekadar informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, tepatnya pada tahun 2016. Saat itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat gebrakan baru dengan meluncurkan paket reformasi hukum.
Reformasi hukum ini berfokus pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK. Tim Saber Pungli dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733