Suara.com - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (23/6/2025) kemarin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan modus event konser musik dengan terdakwa Youtuber Rangga Riantho alias Ranggo.
Saat menjalani sidang secara virtual, terdakwa Ranggo mengakui segala kesaksian yang disampaikan pegawai BCA, Frans Napitupulu. Frans sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Membenarkan yang mulia," kata Ranggo dalam persidangan, Senin (23/6/2025).
Dalam kesaksiannya, Frans juga membeberkan soal proses pencairan cek yang gagal dilakukan oleh pihak korban Njoto Soe Eksan.
Frans mengatakan, saat itu ada tiga lembar cek yang dibawa oleh pihak korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024.
Namun, saat perwakilan korban ingin melakukan pencairan, cek tersebut selalu ditolak karena saldo di rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.
"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," ucap Frans.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Frans soal nominal uang yang ada di rekening terdakwa. Apakah terdapat selisih yang banyak dari jumlah yang dijanjikan kepada korban yakni sebesar Rp3,75 miliar.
Frans kemudian menjawab jika uang di rekening terdakwa Ranggo hanya berjumlah Rp3 juta.
Baca Juga: Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
"Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp 1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp3 juta, yang mau di-cairin di tanggal itu Rp2,750 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta," jelas Frans.
Pada persidangan kali ini, seharusnya diagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa. Namun hal itu ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung.
"Kami meminta terdakwa dihadirkan langsung agar lebih komprehensif memberikan keterangannya," kata kuasa hukum terdakwa, Ahmad Aziz.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim. Pemeriksaan terhadap terdakwa bakal dilakukan pada Selasa (1/7/2025) depan.
Selain agenda pemeriksaan terhadap terdakwa, persidangan juga diagendakan bakal melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari pihaknya.
Dalam perkara ini, Ranggo didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
-
Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
-
Dibongkar Teman Kuliah, Hasto PDIP Tolak Jatah Menteri di Era Jokowi, Begini Ceritanya!
-
Anak Otto Hasibuan Dicap Dungu, Rocky Gerung: Apa Pun yang Didalilkan, Jokowi Adalah Pembohong!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur