Suara.com - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (23/6/2025) kemarin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan modus event konser musik dengan terdakwa Youtuber Rangga Riantho alias Ranggo.
Saat menjalani sidang secara virtual, terdakwa Ranggo mengakui segala kesaksian yang disampaikan pegawai BCA, Frans Napitupulu. Frans sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Membenarkan yang mulia," kata Ranggo dalam persidangan, Senin (23/6/2025).
Dalam kesaksiannya, Frans juga membeberkan soal proses pencairan cek yang gagal dilakukan oleh pihak korban Njoto Soe Eksan.
Frans mengatakan, saat itu ada tiga lembar cek yang dibawa oleh pihak korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024.
Namun, saat perwakilan korban ingin melakukan pencairan, cek tersebut selalu ditolak karena saldo di rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.
"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," ucap Frans.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Frans soal nominal uang yang ada di rekening terdakwa. Apakah terdapat selisih yang banyak dari jumlah yang dijanjikan kepada korban yakni sebesar Rp3,75 miliar.
Frans kemudian menjawab jika uang di rekening terdakwa Ranggo hanya berjumlah Rp3 juta.
Baca Juga: Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
"Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp 1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp3 juta, yang mau di-cairin di tanggal itu Rp2,750 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta," jelas Frans.
Pada persidangan kali ini, seharusnya diagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa. Namun hal itu ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung.
"Kami meminta terdakwa dihadirkan langsung agar lebih komprehensif memberikan keterangannya," kata kuasa hukum terdakwa, Ahmad Aziz.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim. Pemeriksaan terhadap terdakwa bakal dilakukan pada Selasa (1/7/2025) depan.
Selain agenda pemeriksaan terhadap terdakwa, persidangan juga diagendakan bakal melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari pihaknya.
Dalam perkara ini, Ranggo didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
-
Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
-
Dibongkar Teman Kuliah, Hasto PDIP Tolak Jatah Menteri di Era Jokowi, Begini Ceritanya!
-
Anak Otto Hasibuan Dicap Dungu, Rocky Gerung: Apa Pun yang Didalilkan, Jokowi Adalah Pembohong!
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?
-
Belum Periksa RK usai 200 Hari Rumah Digeledah, KPK Pilih Fokus Korek Ucapan Lisa Mariana, Mengapa?
-
KPK Ancam TPPU Korupsi Haji: Aset Haram Jadi Incaran!
-
2 Rumah Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi, Nasib Gubernur Kalbar Ria Norsan di Ujung Tanduk?
-
Menpar Widiyanti Tegaskan Isu Mandi Air Galon Hoaks: Itu Hanya Karangan
-
MBG Jalan Terus Meski Ribuan Anak Keracunan, Bivitri Susanti Murka: Keras Kepala Betul Macam Batu!
-
Wajah Dilumuri Tanah, Kisah Ahmad Sahroni Lolos dari Amukan Massa Saat Penjarahan
-
PPP Sulteng Kompak Dukung Agus Suparmanto Jadi Caketum di Muktamar 2025
-
Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
-
Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina