Suara.com - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (23/6/2025) kemarin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan modus event konser musik dengan terdakwa Youtuber Rangga Riantho alias Ranggo.
Saat menjalani sidang secara virtual, terdakwa Ranggo mengakui segala kesaksian yang disampaikan pegawai BCA, Frans Napitupulu. Frans sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Membenarkan yang mulia," kata Ranggo dalam persidangan, Senin (23/6/2025).
Dalam kesaksiannya, Frans juga membeberkan soal proses pencairan cek yang gagal dilakukan oleh pihak korban Njoto Soe Eksan.
Frans mengatakan, saat itu ada tiga lembar cek yang dibawa oleh pihak korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024.
Namun, saat perwakilan korban ingin melakukan pencairan, cek tersebut selalu ditolak karena saldo di rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.
"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," ucap Frans.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Frans soal nominal uang yang ada di rekening terdakwa. Apakah terdapat selisih yang banyak dari jumlah yang dijanjikan kepada korban yakni sebesar Rp3,75 miliar.
Frans kemudian menjawab jika uang di rekening terdakwa Ranggo hanya berjumlah Rp3 juta.
Baca Juga: Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
"Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp 1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp3 juta, yang mau di-cairin di tanggal itu Rp2,750 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta," jelas Frans.
Pada persidangan kali ini, seharusnya diagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa. Namun hal itu ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung.
"Kami meminta terdakwa dihadirkan langsung agar lebih komprehensif memberikan keterangannya," kata kuasa hukum terdakwa, Ahmad Aziz.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim. Pemeriksaan terhadap terdakwa bakal dilakukan pada Selasa (1/7/2025) depan.
Selain agenda pemeriksaan terhadap terdakwa, persidangan juga diagendakan bakal melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari pihaknya.
Dalam perkara ini, Ranggo didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
-
Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
-
Dibongkar Teman Kuliah, Hasto PDIP Tolak Jatah Menteri di Era Jokowi, Begini Ceritanya!
-
Anak Otto Hasibuan Dicap Dungu, Rocky Gerung: Apa Pun yang Didalilkan, Jokowi Adalah Pembohong!
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah