Dampak negatif lainnya adalah tenggelamnya isu-isu pembangunan daerah di tengah hingar bingar kontestasi politik nasional. Menurut Mahkamah, ketika pemilu legislatif daerah digabung dengan pemilu presiden, fokus publik tersedot ke isu nasional, mengabaikan masalah vital di tingkat lokal.
Selain itu, jadwal yang mepet memaksa partai politik terjebak dalam pragmatisme. Alih-alih melakukan kaderisasi yang ideologis, parpol terpaksa merekrut calon hanya berdasarkan popularitas demi kepentingan elektoral sesaat.
“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis,” terang Arief Hidayat.
Bagaimana Sistem Barunya Bekerja?
Berdasarkan putusan MK, Pemilu Daerah akan dilaksanakan dalam rentang waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden hasil Pemilu Nasional. Jeda waktu ini dianggap cukup bagi publik untuk menilai kinerja pemerintahan pusat dan bagi partai politik untuk mempersiapkan kader terbaiknya untuk kontestasi di daerah.
Sementara itu, untuk masa transisi bagi kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, Mahkamah menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk merumuskan aturannya.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra, memastikan putusan ini berlaku untuk masa depan tanpa membatalkan hasil pemilu sebelumnya.
Berita Terkait
-
UU TNI Digeruduk ke MK, Proses Legislasi di Ruang Gelap Picu Amarah Publik?
-
UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga
-
PSI Umumkan 3 Calon Ketum untuk Pemilu Raya, Nama Jokowi Menghilang
-
Soal Jokowi Daftar atau Tidaknya Jadi Caketum PSI, Ternyata Ada 'Kode' Posisi
-
Jubir PSI Daftar Calon Ketum, Ngaku Tak Cuma Sekedar Bawa Embel-embel Nama Mulyono
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat